Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kombatan Teriak Tangkap Bunda Melon Korupsi Dana Bansos Corona di Banyumas

Aksi damai dilakukan secara teatrikal dengan memperlihatkan seorang wanita berhijab hijau yang disebut sebagai Bunda Melon.

Tayang:
Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (Kombatan) saat melalukan aksi di depan Gedung Kejari Purwokerto, meminta Kejari Purwokerto mengusut tuntas dalang dibalik korupsi dana bansos Covid-19 program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di wilayah Kabupaten Banyumas, Selasa (23/3/2021).  

Mendukung kejari menindak tegas bagi siapa saja aktor yang menyelewengkan dana bansos dalam rangka supremasi hukum. 

Meminta kejari agar menjunjung profesionalitas agar tidak terpengaruh pihak lain. 

Dana bansos itu adalah program Jaring Pengamanan Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di wilayah Kabupaten Banyumas

Sebelumnya sempat diberitakan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan dua orang tersangka, atas tindak pidana korupsi kasus dana bansos Covid-19. 

Dua tersangka itu adalah AM (26) dan MT (37) keduanya warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas

Saat ini dua tersangka itu tidak ditahan, karena menurut Kajari, Sunarwan dua tersangka bersikap kooperatif dan seluruh alat bukti sudah didapatkan.

Setelah melakukan pengumpulan barang bukti potensi kerugian yang awalnya Rp 1,92 miliar menjadi Rp 2,19 miliar. 

Kajari mengatakan ada kemungkinan tersangka lain dan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. 

"Jadi itu untuk green house melon di Cilongok. Nanti kita kembangkan lagi sesuai alat bukti terkait penambahan tersangka lainnya," tambahnya. 

Tersangka AM dan MT diamankan oleh Kejari Purwokerto sejak Selasa (9/3/2021) malam. 

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka yakni, mereka membentuk kelompok tani baru berjumlah 48 orang.

Dimana kelompok tersebut, masing-masing mendapatkan bantuan Rp 40 juta.

Namun, setelah kelompok tersebut menerima transferan pada awal Desember 2020, AM dan MT langsung bergerak menunggu ketua kelompok mengambil uang di bank. 

Dimana setelah ketua kelompok mencairkan dana tersebut, AM dan MT yang menunggu di depan bank langsung meminta uang tersebut. 

Menanggapi aksi tersebut, Sunarwan mengapresiasi dukungan masyarakat dalam perkara tersebut dan akan bekerja secara profesional. 

"Kita berpegangan pada alat bukti dan gali sedalam-dalamnya, kalau memang menyentuh ke pihak-pihak tersebut akan kita tindak lanjuti.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved