Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Disekap Mantan Pacar karena Tolak Balikan, Wanita Ini Berhasil Minta Tolong saat Pelaku Tertidur

Si pelaku menganiaya korban di dalam mobil sewaan kemudian menyekap korban di kamar rumahnya.

Shutterstock
Ilustrasi 

Berupa satu unit mobil Honda Stream L 1621 FU lengkap dengan kunci dan STNK yang digunakan tersangka untuk mengantar korban.

Kemudian pakaian korban yang terdapat bercak darah, masker korban, pakaian yang dikenakan tersangka dan satu ponsel.

Azrul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di jeruji besi Mapolsek Benjeng.

Ia dijerat dengan pasal 353 ayat (1) dan (2) Jo pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Tersangka cemburu dan tidak terima pernah diselingkuhi ketika berpacaran.

Ditambah lagi, kekesalan karena korban enggan diajak untuk kembali menjadi kekasih tersangka.

Saat itu, korban menolak dengan alasan tersangka suka memukul.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, karena cemburu pernah diselingkuhi," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajakan Balikan Ditolak, Seorang Mahasiswa Aniaya Mantan Pacar di Mobil Sewaan Lalu Sekap Korban

Baca juga: Raja Keraton Solo Mantu, Putri Solo Menikah dengan Rakyat Biasa

Baca juga: Curiga Akan Disantet, Seorang Pemuda Penggal Kepala Ayahnya lalu Dibawa Keliling Kampung

Baca juga: Berkendara di Klaten Tak Hanya Diawasi 12 CCTV, Polisi Pakai 5 Action Cam untuk Tilang Elektronik

Baca juga: Berniat Puaskan Suaminya yang Hiperseks, IMP Kini Ditangkap Polisi Setelah Buron Beberapa Bulan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved