Berita Banyumas
Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Elektronik, Satlantas Polresta Banyumas Temukan 78 Pelanggar
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi diberlakukan di wilayah perkotaan Purwokerto.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi diberlakukan di wilayah perkotaan Purwokerto.
Tilang elektronik atau ETLE resmi dilaunching oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di ruang National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Mabes Polri Jakarta, pada Selasa (23/3/2021).
Kasat Lantas Polresta Purwokerto, Kompol Ryke Rhimadila menindaklanjuti kebijakan tersebut mengatakan ada empat simpang di Purwokerto yang akan dipasang kamera CCTV ETLE.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Purbalingga, Ini Dua Simpang Penempatan CCTV ETLE
Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE di Sragen, Ini yang Harus Dilakukan Jika Mobil Atau Motor Telah Dijual
Baca juga: Apresiasi ETLE, Plt Bupati Kudus Hartopo : Tidak Ada Pungli di Jalan Raya
Keempat Simpang yang dipantau kamera ETLE di Purwokerto, yaitu Simpang Pasar Wage, Simpang Sawangan, Simpang Omnia, dan Simpang GOR Purwokerto.
"Sementara ini yang untuk uji coba di Simpang Pasar Wage, tempat-tempat lain yang tidak terpantau kamera ETLE akan dipantau dengan kamera portable kurang lebih ada 10," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/3/2021).
Kamera portabel itu dipasang di atas helm anggota polisi yang bertugas melakukan patroli sekaligus pemantauan.
Kasat Lantas mengatakan pelanggaran yang dapat terpantau oleh kamera ETLE antara lain terkait pelanggaran marka jalan, jalur ganjil genap, sabuk pengaman, penggunaan ponsel, batas kecepatan.
Kemudian pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, pembatasan kendaraan bermotor dan keabsahan STNK.
Berdasarkan laporan di hari pertama pelaksanaan ETLE di Purwokerto ditemukan sebanyak 78 pelanggaran.
"Hari ini ada kurang lebih ada 78 pelanggaran rata-rata adalah pengendara tidak menggunakan helm," ungkapnya.
Kepada para pelanggar tersebut, polisi kemudian akan melakukan pelacakan atau penelusuran sekaligus identifikasi kendaraan bermotor.
"Akan kita cocokan dengan pemilik kendaraan dan alamat dimana, kemudian akan kita kirimkan surat konfirmasi ke alamat bersangkutan atau pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan kemudian akan mengkonfirmasi ke Lantas baik melalu ETLE atau WA call atau email," jelasnya.