Berita Purbalingga

Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan di Purbalingga, Ini Dua Simpang Penempatan CCTV ETLE

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi diberlakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Istimewa
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Fadli di ruang TMC Satlantas Polres Purbalingga, usai mengikuti launching ETLE secara virtual, pada Selasa (23/3/2021).  

Penulis: Permata Putra Sejati 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi diberlakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga

Hal itu setelah ada peluncuran secara nasional oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di ruang National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Mabes Polri Jakarta, pada Selasa (23/3/2021).  

Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Fadli mengatakan hari ini tilang elektronik atau ETLE dilaunching oleh Kapolri.

Baca juga: Empat Orang Saksi Diperiksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga

Baca juga: Video Pungli Polisi Purbalingga Tahun 2019 Diposting Lagi: Orangnya Minta Maaf

Baca juga: Realisasi Investasi Mencapai Rp 758 Miliar, Berikut Bupati Purbalingga Sampaikan LKPJ 2020

Baca juga: Sholawat dan Doa Bersama untuk Keselamatan Purbalingga, Bupati Meminta Doa Para Ulama

"Ini menandakan penindakan tilang elektronik resmi diberlakukan termasuk di wilayah Kabupaten Purbalingga," katanya kepada Tribunjateng.com.

Disampaikan bahwa di wilayah Kabupaten Purbalingga pemasangan CCTV ETLE sementara ada di dua lokasi yaitu Simpang Empat Patung Jenderal Soedirman dan Simpang Empat Sirongge. 

Kedepan secara bertahap akan ditambah jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.

"Selain kamera pengawas yang telah terpasang, disiapkan juga kamera pengawas yang di pasang di helm petugas patroli dari Satlantas

Fungsinya sama untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas usai mengikuti launching ETLE secara virtual di ruang TMC Satlantas Polres Purbalingga

Kasat Lantas menjelaskan kamera pengawas yang dipasang ETLE dapat mendeteksi 10 pelanggaran pengendara.

Baca juga: Tilang Elektronik atau ETLE di Sragen, Ini yang Harus Dilakukan Jika Mobil Atau Motor Telah Dijual

Baca juga: Apresiasi ETLE, Plt Bupati Kudus Hartopo : Tidak Ada Pungli di Jalan Raya

Baca juga: Ganjar dan Kapolda Angkat Tangan Tanda ETLE Diresmikan di 21 Kota Provinsi Jateng

Baca juga: ETLE Baru Diluncurkan Hari Ini, 3.200 Pelanggar Sudah Terekam Kamera Tilang Elektonik

Pelanggaran tersebut antara lain terkait Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), marka jalan, jalur ganjil genap, sabuk pengaman, penggunaan ponsel, batas kecepatan, melawan arus, penggunaan helm, pembatasan kendaraan bermotor dan keabsahan STNK. 

"Dengan adanya tilang elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. 

Selain itu, dapat menghindari kontak langsung antara pelanggar dan petugas sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa pandemi ini," tuturnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved