Berita Regional
Kelakuan 3 Pria Bersaudara Gilir Siswi SMP hingga 16 Kali Terbongkar karena Laporan Anak Kecil
Dia mengatakan saat ini korban masih lebih banyak mengurung diri, semenjak kasusnya terbongkar.
Editor:
M Syofri Kurniawan
"Jadi dari tiga pelaku ini mereka sudah melakukan rudapaksa sebanyak 16 kali ke pelajar SMP ini," sebutnya.
Akibat perbuatan tiga pelaku ini, mereka dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswi SMP Digilir 3 Pria Bersaudara hingga 16 Kali, Kini Korban Alami Trauma Berat
Baca juga: 6 Orang Diamankan Polisi dari Ricuh Kongres HMI di Surabaya, Atas Permintaan Panitia
Baca juga: Disekap Mantan Pacar karena Tolak Balikan, Wanita Ini Berhasil Minta Tolong saat Pelaku Tertidur
Baca juga: Cerita Istri Bayar ABG untuk Layani Suami, Berhubungan Tiga Orang Berulang Kali
Baca juga: Raja Keraton Solo Mantu, Putri Solo Menikah dengan Rakyat Biasa
Berita Terkait