Berita Tegal
Pemkot Tegal dan BNN Jateng Jalin Kesepakatan Pencegahan Peredaran Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 di Adipura Balai Kota Tegal, Selasa (23/3/2021).
Regulasi tersebut tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kepala BNN Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Hal itu bisa diketahui dari banyaknya tahanan narkoba di seluruh lembaga permasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (Rutan).
Baca juga: Petani di Kota Tegal Tolak Rencana Impor Beras: Beras Kami Nanti Tak Laku
Baca juga: E-Tilang Resmi Diterapkan di Wilayah Kabupaten Tegal, Berikut Titik yang Terpasang CCTV
Baca juga: 80 Persen Orangtua di Tegal Ingin Anaknya Belajar di Sekolah Lagi
Untuk itu, menurut Benny, perlu ada perhatian dan komitmen untuk memerangi narkoba.
Karena itu ia mengajak pemerintah daerah untuk terus bersinergi dan berkomitmen bersama.
"Kehadiran perda ini dapat menjadi komitmen bersama agar kita bersama-sama sinergi untuk melakukan kegiatan, khususnya di bidang pemberantasan maupun pencegahan," kata Benny dalam rilis yang diterima tribunjateng.com.
Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, pencegahan narkoba yang baik harus di awal, sejak sebelum adanya peredaran.
Hal itu dapat dilakukan dengan mengetahui titik-titik kelemahan peredarannya di masyarakat.
Ia mencontohkan seperti antisipasi pengiriman paket ke luar negeri.
Dalam hal ini pengiriman paker diseleksi, baik di imigrasi, bea cukai, sampai pelabuhan.
Baca juga: Tolak Impor Beras, Petani Batang : Dampaknya Harga Gabah Tingkat Petani Anjlok
Baca juga: Chord Kunci Kereta Ini Melaju Terlalu Cepat Nadin Amizah
Baca juga: Chord Kunci Gitar Kota Dere
Dedy Yon mengatakan, saat ini peredaran juga sudah tidak mengenal usia.
Penggunaannya bisa dari remaja atau anak-anak usia SMP hingga orang lanjut usia.
Mereka juga tidak hanya orang kaya, sekarang bercampur.
"Saya berharap BNN selalu ada dimana-mana, baik sebagai agen di tempat hiburan, agen petugas lapas, dan dimanapun tempatnya," katanya. (Fba)