Tilang Elektronik
Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Besaran Denda untuk Tiap Pelanggaran dan Cara Bayarnya
Apabila pengendara melanggar, si pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai dalam surat kendaraan
Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Besaran Denda untuk Tiap Pelanggaran dan Cara Bayarnya
TRIBUNJATENG.COM - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional di 12 polda di Indonesia mulai diterapkan Selasa (24/3/2021).
Ada 244 kamera ETLE yang terpasang.
Di Polda Metro Jaya sendiri kamera ETLE terpasang di 98 titik .
Tujuan utama penggunaan sistem itu adalah untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan hingga penyimpangan anggota dalam menindak warga yang melanggar.
Baca juga: Paula Verhoeven Terkejut Disebut Dokter Pernah Positif Covid-19: Kok Bisa Lolos ya, Aku Juga Bingung
Baca juga: Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY, Saiful: Salah Besar Jika Dibilang Kurang Percaya Diri
Baca juga: Video Detik-detik Serangan Serangga di Kebumen Picu Kecelakaan
Denda sesuai palanggaran
Apabila pengendara melanggar, si pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai dalam surat kendaraan.
Besaran denda akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah tertuang dalam Undang-ungan (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis pelanggaran dan besaran denda berdasarkan situs resmi ETLE Polda Metro Jaya adalah sebagai berikut:
- Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Cara bayar
Pelanggar akan menerima surat konfirmasi dari petugas paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar.
Dalam surat klarifikasi itu tercatat jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan masuk ke pusat data TMC Polda Metro.
Pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
Waktu untuk klarifikasi adalah tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi.
Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https:// etle-pmj.info/.