Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tilang Elektronik

Tilang Elektronik Diberlakukan, Ini Besaran Denda untuk Tiap Pelanggaran dan Cara Bayarnya

Apabila pengendara melanggar, si pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai dalam surat kendaraan

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Rahdyan Tri Joko Pamungkas
Kamera CCTV ETLE yang terpasang di jalan Pandanaran Semarang 

Jenis klarifikasi yang bisa dilakukan antara lain bahwa kendaraan misalnya dikendarai orang lain atau kendaraan itu telah dijual.

Jika penerima surat merupakan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan.

Setelah masa klarifikasi berakhir, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru dengan kode BRI virtual.

Kode itu yang digunakan untuk pembayaran melalui Bank BRI atau dapat mengikuti sidang yang ditentukan.

Hindari STNK diblokir

Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi bayar denda.

Sebaiknya, pembayaran denda dilakukan segera guna menghindari pemblokiran STNK.

STNK yang diblokir berujung pada STNK itu tidak bisa diperpanjang.

Namun STNK yang sudah terblokir dapat diaktifkan lagi, tetapi setelah membayar denda tilang.  (*)

Berita tentang ETLE

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar agar STNK Tak Diblokir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved