Berita Klaten
50 Pengendara di Klaten Sudah Terkena Tilang ETLE Gara-gara Melanggar Ini
Pemberlakuan tilang elektronik di Kabupaten Klaten sudah berlangsung sejak Selasa (23/3/2021).
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Pemberlakuan tilang elektronik di Kabupaten Klaten sudah berlangsung sejak Selasa (23/3/2021).
Tercatat hingga saat ini Kamis (25/3/2021) tercatat ada 50 pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Klaten AKP Abipraya Guntur Sulastiasto mengatakan dari 50 orang itu, ada 2 pelanggaran yang mendominasi.
"Ddidominasi tidak memakai helm dan melanggar Marka jalan," ucap Abi kepada TribunSolo.com.
Abi mengatakan pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh pengendara motor.
Dalam pelanggaran tidak memakai helm, ia menemukan pelanggaran tidak memakai helm dilakukan pengendara atau penumpang motor atau keduanya.
"Ditemukan banyak pelanggar, di sekitar Pasar Srago," katannya.
Kemudian, ia juga tetap akan terus melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan tilang elektronik.
"Kita pasang poster terkait e-tilang akan ditempelkan di setiap kecamatan dan titik-titik lainnya," akunya .
"Kami bertahap dan minggu akan berkeliling untuk sosialisasi di pasar Srago dan Bendo Gantungan, terkait ETLE," jelas dia.
Sudah 20 Pelanggar
Polres Klaten sudah melaksanakan tilang elektronik mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Dari pantauan Satlantas Polres Klaten, sudah ada 20 pelanggar yang tertangkap kamera tilang elektronik di Klaten.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Klaten Ipda Wahyu Sophan mengatakan, kebanyakan pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik ini yakni menyalahi marka jalan.
"Sudah ada yang melanggar, kami pantau dari camera cctv," papar Ipda Wahyu, Selasa (23/3/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suasana-ruang-pemantau-etle-atau-tilang-elektronik-di-klaten-jawa-tengah.jpg)