Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

DPC Demokrat Banyumas Mengadu Ke Polresta Banyumas, Ternyata Terkait KLB Deliserdang

Bahkan Pengurus DPC Demokrat tidak segan melaporkan jika ada orang yang membuat kegiatan mengatasnamakan partai Demokrat.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Ketua DPC Partai Demokrat Banyumas, Susilo Rini bersama kader Demokrat lainnya saat mendatangi Polresta Banyumas dalam rangka ingin mendapatkan perlindungan hukum, Kamis (25/3/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Guna mengadukan dan meminta perlindungan hukum pasca Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, sejumlah pengurus DPC Partai Demokrat Banyumas mendatangi Polresta. 

Ketua DPC Partai Demokrat, Banyumas, Susilo Rini mengatakan, berdasar putusan Kementrian Hukum dan HAM RI dimana Ketua Umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono.

Putusan itu bernokor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 dan AD/ART No M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020, serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI No 15 Tanggal 19 Febuari 2021.

Ia meminta pihak kepolisian tidak memberikan izin jika ada orang yang mengaku sebagai partai Demokrat serta menggunakan logo Demokrat diluar DPC.

Bahkan Pengurus DPC Demokrat tidak segan melaporkan jika ada orang yang membuat kegiatan mengatasnamakan partai Demokrat.

Ia pun mengatakan sudah mengetahui siapa orang dari Banyumas yang terlibat dalam KLB tersebut. 

Meski begitu pihaknya belum memberikan jawaban terkait sosok tersebut.

"Misalnya ada yang datang ke KLB, seolah-olah mendapatkan surat mandat dari saya.

Berarti dia memalsukan tanda tangan saya, semisalnya terjadi seperti itu ya saya laporkan kalau memang ada bukti-bukti," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (25/3/2021). 

Ia melanjutkan jika logo Partai Demokrat telah didaftarkan dan diakui oleh negara. 

Hal itu sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 dan disahkan oleh Kementrian hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2008 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027. 

"Kalau ada pihak lain yang pakai itu menyalahi itu, ada sanksi hukum, ada sanksinya juga. 

Terutama di Pasal 100 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, sanksi hukuman penjara lima tahun, denda Rp 2 miliar," jelasnya. 

Menurutnya saat ini KLB di Deli Serdang sudah mulai bergerak.

Mereka membentuk DPP versi mereka, kemudian DPD tingkat Provinsi termasuk di Jawa Tengah.

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Banyumas, Kompol Sulistyo Dwi Cahyono mengapresiasi kedatangan DPC Demokrat kantornya. 

"Semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, polisi melakukan tindakan hukum kan sebagai perlindungan hukum kepada warganya. 

Jadi kami terima aduan ini secara profesional," ucapnya. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved