Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terjerat Kasus Penyelundupan Narkoba Minta Tak Dihukum Mati

Kelimanya terancam hukuman mati atas kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM - Doni Timur, mantan anggota DPRD Palembang, bersama empat terdakwa lain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi minta dibebaskan dari hukuman mati.

Kelimanya terancam hukuman mati atas kasus penyelundupan lima kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Hukuman tersebut merupakan tuntutan dari jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senyum-senyum Lihat Sebuah Bangunan di Solo

Baca juga: Sibuknya Walikota Solo Gibran Dikunjungi Pejabat Penting, Popularitas di Pilgub Jateng Atau Jakarta?

Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat: Masyarakat NTT Ingin Bapak Jokowi Jadi Presiden 3 Periode

Baca juga: Bakrie Group Kini Dipimpin Anindya, Putra Mahkota Keluarga Sekaligus Kakak Ipar Nia Ramadhani

Dituntut hukuman mati

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, terdakwa dituntut hukuman mati

Alasannya, mereka bukan sekadar bandar narkoba di Sumatera Selatan, melainkan terlibat dalam sindikat internasional.

"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," kata Agung.

Kelima terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati.

Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.

Minta tak dihukum mati, sebut punya anak kecil

Dalam sidang selanjutnya, kuasa hukum terdakwa Doni menyampaikan nota pembelaan yang isinya meminta hakim membebaskan mereka dari hukuman mati.

Alasan pertama ialah hukuman mati dianggap tidak sesuai Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal.

Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.

Selain itu, Doni yang kini sudah tidak lagi menjabat anggota DPRD disebut memiliki anak yang masih kecil.

"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.

Yeti disebut hanya ikut-ikutan

Sementara terdakwa lain, Yeti disebut hanya ikut-ikutan dalam kegiatan haram tersebut. 

Yeti diseret suaminya, Joko Zulkarnain yang kini masih dalam pencarian.

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi. 

Bawa 5 kilogram sabu

Sebelumnya, Doni yang merupakan Politisi Partai Golkar itu kedapatan membawa lima kilogram sabu menggunakan sepeda motor di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada September 2020.

Mulanya, tiga terdakwa, yakni Ahmad Najmi Emawan alias Wawan, Alamsyah dan Mulyadi menghubungi Doni.

Mereka memberi tahu bahwa ada orang yang memesan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Doni lantas menyanggupi permintaan tersebut.

Dalam persidangan, hal yang memberatkan Doni ialah karena dia merupakan pejabat publik.

Saat ditangkap oleh polisi, Doni disebut masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif Kota Palembang.

Namun, dia dianggap tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dan justru terlibat dalam peredaran narkoba. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Punya Anak Kecil, Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati"

Baca juga: Seorang Pria Serang Wanita Hamil Karyawan Minimarket gara-gara Ditegur Tak Pakai Masker

Baca juga: Namanya Kampung Pitu karena Hanya Dihuni 7 Keluarga, Pantang Gelar Pertunjukan Wayang Kulit

Baca juga: Tak Berdaya Setelah Diserempet Truk Pacar, Pemandu Karaoke Ini Diseret Pria Mabuk lalu Dirudapaksa

Baca juga: Polisi Baku Tembak dengan Kawanan Perampok di Tasikmalaya, 1 dari 3 Tertangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved