Berita Regional
Anak Bos Dicabuli Karyawan, Mengadu Pahanya Dikotori Pelaku dengan Air Lengket
Dia menjelaskan awal ketahuan kejadian tersebut saat Bunga cerita kepada bapaknya bahwa SP mengotori pahanya dengan air kotor.
TRIBUNJATENG.COM - Polisi mengamankan pelaku pencabulan terhadap seorang anak.
Yakni, bocah berusia 10 tahun anak dari bos pelaku.
Sp (26), pelaku pencabulan di wilayah Sagulung itu diamankan Rabu (24/3/2021), setelah orangtua Bunga (bukan nama sebenarnya,red) membuat laporan ke Polsek Sagulung.
Baca juga: Kecelakaan Karambol di Flyover Kalibanteng Semarang, Accord Rem Blong Nyaris Digasak Truk Dump
Baca juga: Tips Cara Ampuh Wanita Hadapi Pasangan Selingkuh, Beri Waktu, Tidak Perlu Memohon
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terjerat Kasus Penyelundupan Narkoba Minta Tak Dihukum Mati
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senyum-senyum Lihat Sebuah Bangunan di Solo
Sp diamankan di rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Sagulung AKP Yusriady Yusuf menjelaskan kronologis kejadian di mana pelaku merupakan karyawan orangtua korban.
"Jadi pelaku ini karyawan orangtua korban yang memiliki usaha fotografi.
Pelaku ini sebagai fotografer,"kata Yusuf, Sabtu (27/3/2021).
Dia menjelaskan awal ketahuan kejadian tersebut saat Bunga cerita kepada bapaknya bahwa SP mengotori pahanya dengan air kotor.
"Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa.
Lalu anaknya mengatakan airnya lengket," kata Yusuf.
Mendengar laporan tersebut orangtua korban langsung curiga dan menanyai anaknya.
"Jadi saat ditanya ternyata anaknya mengaku sudah sering dilakukan pelaku hal yang sama," kata Yusuf.
Atas pengakuan anak tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.
"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku,"kata Yusuf.
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Sagulung.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"kata Yusuf. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan Cabuli Anak Bosnya, Korban Mengadu ke Ayah jika Pelaku Kotori Pahanya Pakai Air Lengket
Baca juga: Kecelakaan Mobil Disambar Kereta Api: Masya Allah, Mobil kayak Gini Bentuknya Terus Gimana Korbannya
Baca juga: Organda Kota Tegal Nilai Larangan Mudik Tidak Adil: Banyak Travel Gelap Berkeliaran
Baca juga: Kata Istri Bams Eks Samsons soal Isu Perselingkuhan Dirinya dengan Hotma Sitompul
Baca juga: Bocah 14 Tahun Tewas Terlindas saat Berhentikan Truk: Ada yang Ngerekam kayak Bikin Konten Gitu