Berita Viral
Curhat Pasien Herman Gondrong yang Diberi Ajian Pelet, Akhirnya Lapor ke Polisi
Hendra menambahkan, empat orang ini datang ke Herman setelah melihat video aksi penggandaan uang
Curhat Pasien Herman Gondrong yang Diberi Ajian Pelet, Akhirnya Lapor ke Polisi
TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Hermawan alias Herman Gondrong terancam hukuman pidana kasus penipuan, hal ini menyusul laporan yang diajukan empat orang pasien ke Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, terdapat empat orang yang merasa tertipu dari aktivitas tersangka Herman Gondrong.
"Ada empat orang, kami sudah melakukan pemeriksaan, mereka seluruhnya mengaku sebagai pasien yang pernah datang ke Herman," kata Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Usia Masih 17, Ini Sosok Cewek Baru Kaesang Pangarep yang Dekat dengan Keluarga Puri Mangkunegaran
Baca juga: Istri Bantu Suami yang Sakit Edarkan Narkoba, Kini Ia Terancam Hukuman Mati, Sementara Suami Kabur
Baca juga: Kronologi Polisi Salah Sasaran, Harusnya Gerebek Pengedar Narkoba Malah Masuk Kamar Kolonel TNI
Hendra menambahkan, empat orang ini datang ke Herman setelah melihat video aksi penggandaan uang.
"Korban yang melapor ini merasa yakin sama Herman Gondrong setelah melihat video, dia mengira tersangka ini sakti bisa melakukan apa saja," terangnya.

Salah satu korban lanjut Hendra mengaku, hendak meminta agar Herman mengobati sakit keras yang diderita.
Korban yang merupakan pasien Herman ini, selanjutnya diberikan jamu hasil ramuan.
Namun, selang beberapa hari tidak ada perubahan sama sekali.
"Kami masih selidiki jamu apa yang diberikan, makanya kita akan dalami ramuannya apa saja apakah mengandung bahan-bahan berbahaya," paparnya.
Selain itu, terdapat juga korban yang mengaku, datang kepada Herman untuk meminta ajian berupa pelet atau jimat untuk meningkatkan penghasilan.
"Ada yang datang berkali-kali lalu merasa Jimat yang diberikan tidak membuahkan hasil, korban ini merasa kecewa makanya lapor ke kami," tegasnya.
Adapun untuk tarif yang dikenakan lanjut Hendra, bervariasi mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 200.000 sekali berobat.
"Kami masih terus dalami kasus ini, karena sudah ada yang melapor terkait penipuan sehingga akan kita proses ke pidana penipuannya," tegas dia.
Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi lebih dulu menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.