Berita Viral
Eksepsi Lengkap Rizieq Shihab: Sudah Bayar Denda, Harusnya Tidak Diproses Hukum, Sesalkan Bima Arya
Sebelumnya, diketahui bahwa sidang digelar secara online dan mendapat penolakan dari Rizieq beserta kuasa hukumnya
Eksepsi Lengkap Rizieq Shihab: Sudah Bayar Denda, Harusnya Tidak Diproses Hukum, Sesalkan Bima Arya
TRIBUNJATENG.COM - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Namun, sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Timur itu digelar tertutup dan tak bisa diikuti publik secara langsung maupun online.
Sebelumnya, diketahui bahwa sidang digelar secara online dan mendapat penolakan dari Rizieq beserta kuasa hukumnya.
Protes tersebut sudah dilayangkan Rizieq beserta kuasa hukumnya sejak sidang perdana yang digelar Selasa (16/3/2021).
Hingga akhirnya, dalam sidang Selasa (23/3/2021), Hakim Ketua Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Rizieq untuk sidang digelar offline atau tatap muka, meski kenyataan sidang justru dilaksanakan secara tertutup.
Lantas, apa saja isi eksepsi Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya terkait kasus-kasus tersebut?
Baca juga: Bu Kades Wotgalih Ungkap Cerita yang Berbeda Soal Penggerebekan: Ketemu di Jalan, Rumah tidak Kosong
Baca juga: Kata Pihak Hotma Sitompul Soal Isu Usir Istri, Ingin Kembali Hidup Berdampingan dengan Ibunda Bams
Baca juga: Kronologi Polisi Salah Sasaran, Harusnya Gerebek Pengedar Narkoba Malah Masuk Kamar Kolonel TNI
Berbekal surat eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berikut isi eksepsi.
Rizieq ungkit peran Mahfud MD
Melalui surat eksepsi yang diterima Kompas.com, dalam sidang, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.
Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.
Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq dalam dokumen eksepsi.
Diketahui, kasus yang disangkakan kepada Rizieq adalah tentang pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, bukan kerumunan di bandara.
Dalam persidangan kasus itu pula, Rizieq melayangkan keheranannya mengapa kerumunan di bandara justru tidak diproses hukum.