Berita Kriminl
Istri Bantu Suami yang Sakit Edarkan Narkoba, Kini Ia Terancam Hukuman Mati, Sementara Suami Kabur
Seorang istri terancam hukuman mati setelah diajak suami untuk jadi pengedar narkoba.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Seorang istri terancam hukuman mati setelah diajak suami untuk jadi pengedar narkoba.
Ironisnya sang suami kini justru buron dan belum tertangkap.
Ia berhasil kabur meninggalkan istrinya saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Sinopsis Flirting Scholar Bioskop Trans TV Pukul 19.30 WIB Penyamaran Stephen Chow Menjadi Siswa
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terjerat Kasus Penyelundupan Narkoba Minta Tak Dihukum Mati
Baca juga: Sinopsis Danur 2 Maddah Movievaganza Trans7 Pukul 23.30 WIB Teror Hantu Noni Belanda
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021
Wanita yang kurang beruntung itu adalah Yati Surahman.
Ia adalah satu-satunya terdakawa peremuan dalam kasus yang melibatkan Doni mantan anggota DPRD Palembang.
Seperti halnya Doni, Yati juga dituntut hukuman mati karena terlibat jaringan pengedar lintas provinisi.
Sementara suaminya yang ikut ditangkap bersama komplotan tersebut, Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit dan ia menjadi buron.
Supendi kuasa hukum Doni dan lima rekannya mengatakan Yati telibat kasus tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Desakan ekonomi yang dialami Yati karena suaminya sedang sakit. Namun Supendi tidak menjelaskan sakit yang dialami buronan Joko Zulkarnain.
Ia hanya menjelaskan penyakit itu membuat Joko tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
"Karena itulah terdakwa Yati tergiur ikut terlibat dalam perkara ini. Karena suaminya sakit sehingga dia tergiur dengan upah yang dijanjikan dan keinginannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya, Kamis (25/3/2021).
"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.
Joko ditangkap bersama istri dan beberapa rekannya termasuk Doni anggota DPRD Palembang pada Selasa (22/9/2020) di salah satu ruko yang digunakan laundry.
Saat ditangkap, Joko mengeluh sakit karena ada pembengkakan di paru-paru. Ia pun dibawa ke RS HM Hasan Bhayangkara untuk menjalani perawatan.
Selama di rumah sakit ia dijaga oleh dua pengawal dari Kejari Palembang.
Namun saat dua pengawal kembali dari mencari makan, Joko sudah tak ada di ruang perawatan pada 16 Januari 2021.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021
Baca juga: Wali Kota Dedy Yon Berharap PAPPRI Tegal Ciptakan Lagu yang Mempromosikan Cagar Budaya
Baca juga: Bu Kades Wotgalih Ungkap Cerita yang Berbeda Soal Penggerebekan: Ketemu di Jalan, Rumah tidak Kosong
Padahal saat ditinggal petugas, ia dalam kondisi diborgol dan tidur.
"Kondisinya juga diborgol, sehingga penjaga tadi merasa aman dan pergi untuk makan. Namun ketika kembali sudah tidak ada lagi," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang Agung Ary Kesum.
Agung mengungkapkan, kaburnya Joko dari rumah sakit sempat terekam dari kamera pengawas. Terdakwa tersebut kabur sekitar 21.43 WIB.
"Hanya berselang delapan menit petugas keluar makan. Namun, saat pengawal kembali pukul 21.55 WIB saat petugas kembali, terdakwa sudah menghilang," ungkapnya. (*)