Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

WNI di Malaysia Dihukum 4 Tahun Penjara Atas Kasus Terorisme

WNI dihukum 4 tahun penjara karena rencana pembunuhan kepada mantan PM Malaysia, Mahathir Mohamad dan sejumlah menteri Negeri Jiran.

Editor: Vito
Dok.Kemlu
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) Teuku Faizasyah 

JAKARTA, TRIBUN - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dihukum 4 tahun penjara karena rencana pembunuhan kepada mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad dan sejumlah menteri Negeri Jiran.

Juru bicara Kementerian luar negeri (Kemlu), Teuku Faizasyah mengatakan, kasus WNI yang diduga merencanakan pembunuhan tersebut baru-baru ini memang kembali menjadi perhatian publik, khususnya di Malaysia.

Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak Januari 2020, berawal dari penangkapan enam orang di Kuala Lumpur karena diduga terlibat dengan kelompok teroris Anshorullah At Tauhid yang tunduk kepada ISIS.

“Informasi yang diperoleh dari KBRI di Kuala Lumpur, penangkapan WNI tersebut terjadi di Januari 2020. Namun baru menjadi perhatian publik Malaysia belakangan ini,” katanya, saat dihubungi Senin (29/3).

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Faizasyah mengatakan, sudah ada tindak lanjut dari perwakilan Indonesia di Malaysia saat itu. KBRI Kuala Lumpur juga telah memberikan akses kekonsuleran kepada WNI yang tidak disebutkan namanya tersebut.

“Staf KBRI telah mendapat akses kekonsuleran untuk bertemu yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan,” paparnya.

Senada dengan jubir Kemenlu, Yoshi, Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur, menyatakan, kasus itu telah bergulir Januari 2020 lalu.

Saat ini kasusnya pun sudah diputus oleh pengadilan setempat. “Sudah ada putusan dari pengadilan setempat, putusannya 4 tahun hukuman. Sidangnya putus awal tahun (2021) ini,” terangnya.

Dilansir media lokal, Polisi Malaysia menangkap enam orang yang berniat membunuh mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan menyasar menteri Malaysia lainnya.

Media The Star, pada Sabtu menulis bahwa keenam tersangka itu ditangkap di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang, pada 6-7 Januari 2020, seperti yang disampaikan Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador.

Mereka juga berencana menyerang kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang.

"Mereka bagian dari sel ISIS yang dibentuk pada 2019, yang bertujuan menyebar ideologi Salafi Jihadi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," jelas Abdul Hamid.

Sel ISIS tersebut menganggap Mahathir dan beberapa anggota kabinetnya sebagai pemerintah sekuler. Meski demikian, Hamid mengungkapkan, orang-orang itu belum sempat mempersiapkan serangannya.

"Mereka sebenarnya tidak bisa merencanakan penyerangan, apalagi melakukan persiapan," ujarnya.

Kini, para tersangka tersebut telah diadili dan dihukum berdasarkan Pasal 130B (1) (a) KUHP karena memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok teroris atau kegiatan teroris. (Tribunnews/Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved