Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

JPU Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Digunakan Orang Tak Terdidik

Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

Kompas.com/Istimewa
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).(DOKUMENTASI KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dalam eksepsinya, terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab menyebut Jaksa penuntut umum (JPU) dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam (FPI).

 JPU menyatakan, kata-kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan oleh Rizieq Shihab bukan bagian dari eksepsi.

JPU pun menyatakan kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.

Baca juga: Beredar Rekaman Pembicaraan Pemotongan Dana BPNT di Pemalang Rp 248 Juta: Kodim TNI Dicatut

Baca juga: Alasan Kepala Dinas di Jateng Nikah Siri Janda PNS: Ada Larangan Perempuan PNS Jadi Istri Sah Kedua

Baca juga: Sosok Misterius Mendadak Datang Saat Polisi Geledah Rumah Lukman Pelaku Bom Makassar: Wajah Difoto

Baca juga: Warga Cabuti Kumis Maling Motor di Wonogiri

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Merujuk kamus umum Bahasa Indonesia, JPU menyebut pandir berarti bodoh dan bebal sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

Menurut JPU, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.

"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.

JPU pun mengingatkan agar Rizieq tidak menjustifikasi orang lain apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.

Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.

"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Disebut Pandir oleh Rizieq, JPU: Hanya Digunakan Orang Tak Terdidik"

Baca juga: 15 Rumah Dibakar dalam Bentrokan Dua Kelompok Warga di Kupang

Baca juga: Temannya Cemas Setengan Mati, A Nekat Panjat Sutet dan 1 Jam Berada di Atas Setelah Pulang Kampung

Baca juga: Terduga Teroris Menyebut Istilah Takjil saat Membeli Bahan Peledak, Ini Peran-peran Tiap Tersangka

Baca juga: Jokowi Minta Bupati Fokuskan APBD Hanya untuk Program Prioritas, Wabub: Pemkab Tegal Siap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved