Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tim Kuasa Hukum Perkara Kepailitan Temukan Keanehan Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Semarang

Tim kuasa hukum perkara kepailitan dengan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg, menemukan keanehan dalam sidang rapat kreditur di Pengadilan.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Zaenal Arifin
Tim kuasa hukum termohon pailit, Agus Wijayanto (kanan) dan Hanitiyo Satria Putra (kiri) menjelakan hasil rapat kreditur kepada wartawan di PN Semarang, Senin (29/3/2021). 

Bahkan, utang AH senilai Rp 8,945 miliar tersebut telah dibayar dengan tiga sertifikat lahan.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Akta Notaris dan dua putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut menyatakan tidak ada utang dari termohon kepada pemohon.

"Saya selaku kuasa hukum menyayangkan dengan adanya permohonan pailit. Itu sama saja itikad baik klien kami tersebut diabaikan oleh majelis Hakim. Klien kami tidak layak dipailitkan," kata Hanitiyo.

Terlepas dari hal itu, anak dari termohon pailit telah melakukan pembayaran kepada pemohon pailit melalui transfer bank.

Hanya saja, identitas penerima berbeda dengan identitas pemohon pailit.

Baca juga: Anak Jalanan Terlindas Truk dan Lansia Meninggal Tabrak Lari: Keduanya Tanpa Identitas

Baca juga: Aktor Wawan Wanisar Meninggal Dunia, Ini Daftar Filmnya, ada G30S PKI hingga Nagabonar

Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Selasa 30 Maret 2021, Godzilla vs Kong Tayang di Semua Bioskop

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 halaman 17 19 20 22 23 Tentang Garis dan Sudut

"Perlu kami jelaskan bahwa pemohon pailit dahulu pernah menjalani hukuman pidana terkait identitas palsu di Pengadilan Negeri Sleman," ungkapnya.

Tim kuasa hukum termohon telah melayangkan klarifikasi terkait identitas yang sebenarnya dari pemohon pailit, di mana pada persidangan pailit, pemohon dan kreditur lainnya tidak pernah hadir dalam persidangan.

Surat klarifikasi ditujukan kepada kuasa hukum pemohon, dengan tembusan ke pemohon pailit, hakim pengawas, Ketua PN Semarang.

"Sampai saat ini belum ada tanggapan atas surat klarifikasi tersebut, padahal sudah dikirim dua kali," keluhnya. (Nal)

Berita lainnya tentang PN Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved