Berita Semarang
Tim Kuasa Hukum Perkara Kepailitan Temukan Keanehan Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Semarang
Tim kuasa hukum perkara kepailitan dengan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg, menemukan keanehan dalam sidang rapat kreditur di Pengadilan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
Bahkan, utang AH senilai Rp 8,945 miliar tersebut telah dibayar dengan tiga sertifikat lahan.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Akta Notaris dan dua putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut menyatakan tidak ada utang dari termohon kepada pemohon.
"Saya selaku kuasa hukum menyayangkan dengan adanya permohonan pailit. Itu sama saja itikad baik klien kami tersebut diabaikan oleh majelis Hakim. Klien kami tidak layak dipailitkan," kata Hanitiyo.
Terlepas dari hal itu, anak dari termohon pailit telah melakukan pembayaran kepada pemohon pailit melalui transfer bank.
Hanya saja, identitas penerima berbeda dengan identitas pemohon pailit.
Baca juga: Anak Jalanan Terlindas Truk dan Lansia Meninggal Tabrak Lari: Keduanya Tanpa Identitas
Baca juga: Aktor Wawan Wanisar Meninggal Dunia, Ini Daftar Filmnya, ada G30S PKI hingga Nagabonar
Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Selasa 30 Maret 2021, Godzilla vs Kong Tayang di Semua Bioskop
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 halaman 17 19 20 22 23 Tentang Garis dan Sudut
"Perlu kami jelaskan bahwa pemohon pailit dahulu pernah menjalani hukuman pidana terkait identitas palsu di Pengadilan Negeri Sleman," ungkapnya.
Tim kuasa hukum termohon telah melayangkan klarifikasi terkait identitas yang sebenarnya dari pemohon pailit, di mana pada persidangan pailit, pemohon dan kreditur lainnya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Surat klarifikasi ditujukan kepada kuasa hukum pemohon, dengan tembusan ke pemohon pailit, hakim pengawas, Ketua PN Semarang.
"Sampai saat ini belum ada tanggapan atas surat klarifikasi tersebut, padahal sudah dikirim dua kali," keluhnya. (Nal)
Berita lainnya tentang PN Semarang