Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sengketa Lahan 82 Hektare di Semarang: Wihara Sima 2500 Terancam Digusur Perusahaan Produsen Besi

Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti bersengketa dengan sebuah perusahaan produsen besi asal Banyumanik, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KONFLIK TANAH - Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat dan Ketua FKUB Kota Semarang Mustam Aji menunjukkan peta dari Kodam IV Diponegoro yang mencantumkan tanah milik yayasan tersebut yang kini hendak diklaim oleh perusahaan produsen besi di Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/10/2025).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Yayasan Vajra Dwipa yang merupakan pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti bersengketa dengan sebuah perusahaan produsen besi asal Banyumanik, Kota Semarang.

Mereka saling klaim soal tanah seluas 82 hektare yang berada di dua kelurahan meliputi Banyumanik dan Pudak Payung.

Akibat konflik ini,  Wihara Sima 2500 yang berada di tengah lahan tersebut terancam tergusur.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Dukung Gerakan Pemasangan Patok Serentak, Antisipasi Konflik Tanah

Padahal, tempat ini merupakan pusat ibadah umat Buddha sekaligus situs sejarah yang menjadi penanda kebangkitan umat Buddha paska kemerdekaan.

Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat mengatakan, Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti dikelola oleh yayasannya karena berdiri di atas tanah milik yayasan.

Izin pengelolaan wihara telah dikeluarkan oleh yayasan sejak tahun 2020.

Namun, pihaknya kini mendengar tanah tersebut akan dipasang patok dan pagar menyusul klaim sepihak dari sebuah perusahaan produsen besi di Banyumanik.

"Kami dari yayasan dan umat Wihara sangat resah tanah ini sebagai tempat ibadah nanti dipagar. Kami juga khawatir hak tanah ini hilang karena ada upaya penyertifikatan dari pihak lain," ucapnya kepada Tribun di Wihara Sima 2500, Bukit Kassap, Pudakpayung, Banyumanik, Selasa (14/10/2025).

Loekito mengungkap, tanah tersebut secara sah menjadi milik yayasan. Klaim itu berdasarkan dari Erfpacht Verponding  yakni dokumen atau surat hak kepemilikan tanah era kolonial Belanda.

20251014_Konflik tanah Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti_2
PAPAN PETUNJUK - Sebuah papan terpasang di jalan menuju Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti. Papan ini menegaskan kepemilikan lahan tersebut yang secara sah dimiliki oleh yayasan Vajra Dwipa dengan bukti dokumen Belanda di Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/10/2025).

Dalam dokumen bernomor 33 itu, tanah seluas kurang lebih 82 hektare telah dihibahkan ke Yayasan Vajra Dwipa.

Tanah seluas itu berbatasan dengan Markas Kodam IV Diponegoro di bagian timur, sementara bagian barat berbatasan dengan sungai Kaligarang.

Kemudian sisi utara masuk ke wilayah Kelurahan Banyumanik dan Sekarang masuk Pudak Payung.

Sebelum sampai ke tangan Yayasan, tanah itu milik Liem Ik Nio yang diwariskan ke anaknya Goei Thwan Ling. Proses pindah tangan itu dilengkapi bukti akta notaris pada tahun 1953.

Kemudian pada tahun 1991, Goei Thwan Ling menghibahkannya kepada yayasan dengan disertai bukti notaris.

"Kami ada bukti secara sah dokumen penyerahan hibah dari pemilik tanah ke yayasan," ucapnya sembari menunjukkan dua lembar bukti dokumen tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved