Berita Semarang
Tim Kuasa Hukum Perkara Kepailitan Temukan Keanehan Dalam Sidang di Pengadilan Negeri Semarang
Tim kuasa hukum perkara kepailitan dengan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg, menemukan keanehan dalam sidang rapat kreditur di Pengadilan.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rival al manaf
Penulis: Zaenal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim kuasa hukum perkara kepailitan dengan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg, menemukan keanehan dalam sidang rapat kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (29/3/2021) kemarin.
Pasalnya, tim kurator dan hakim pengawas menggunakan salinan putusan yang berbeda.
Diketahui, dalam putusan perkara nomor 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Smg itu muncul tiga salinan putusan yang berbeda.
Salinan pertama dikeluarkan pada 18 Februari. Salinan putusan tersebut kemudian direvisi lagi sampai dua kali.
Baca juga: Bupati Tegal Umi Azizah: Program Pramuka Peduli Bantu Pembentukan Karakter Pemuda
Baca juga: Berikut Prakiraan Cuaca Kudus Senin 29 Maret 2021, Berawan Hingga Hujan
Baca juga: Di Hari Paling Berdarah, Pemimpin Junta Militer Myanmar Gelar Pesta Mewah
Baca juga: Resep Nasi Goreng Terasi Lebih Nikmat dan Sedap
Dalam rapat kreditur, hakim pengawas Betsy Siske Manoe menggunakan salinan putusan ketiga di mana salinan tersebut belum diterima oleh tim kuasa hukum termohon pailit.
Sementara, tim kurator menggunakan putusan yang dikeluarkan pada 16 Februari atau yang pertama.
"Ini kan sangat lucu, pijakan yang dipakai dalam melaksanakan tahapan kepailitan berbeda."
"Apalagi ada tiga salinan putusan dalam satu perkara, ini keabsahan putusannya perlu dipertanyakan," kata anggota tim kuasa hukum termohon pailit, Agus Wijayanto atau yang akrab disapa AW, saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Demi kepastian hukum, pihaknya meminta pada hakim pengawas untuk menunda tahapan sebelum ada kepastian pijakan putusan yang digunakan.
Hal ini untuk meminimalisir perkara yang akan timbul selanjutnya.
Di samping itu, perkara tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Sebab, pihaknya masih mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Pastinya jika ada kesalahan, klien kami akan melakukan upaya hukum dari perbuatan tersebut," tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Hanitiyo Satria Putra, mempertanyakan Pengadilan Niaga pada PN Semarang yang mengabulkan permohonan pailit tersebut.
Pasalnya, termohon pailit yaitu BH, hanya sebagai penjamin utang anaknya yaitu AH, bukan debitur.
Bahkan, utang AH senilai Rp 8,945 miliar tersebut telah dibayar dengan tiga sertifikat lahan.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya Akta Notaris dan dua putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut menyatakan tidak ada utang dari termohon kepada pemohon.
"Saya selaku kuasa hukum menyayangkan dengan adanya permohonan pailit. Itu sama saja itikad baik klien kami tersebut diabaikan oleh majelis Hakim. Klien kami tidak layak dipailitkan," kata Hanitiyo.
Terlepas dari hal itu, anak dari termohon pailit telah melakukan pembayaran kepada pemohon pailit melalui transfer bank.
Hanya saja, identitas penerima berbeda dengan identitas pemohon pailit.
Baca juga: Anak Jalanan Terlindas Truk dan Lansia Meninggal Tabrak Lari: Keduanya Tanpa Identitas
Baca juga: Aktor Wawan Wanisar Meninggal Dunia, Ini Daftar Filmnya, ada G30S PKI hingga Nagabonar
Baca juga: Jadwal Bioskop Kota Semarang Selasa 30 Maret 2021, Godzilla vs Kong Tayang di Semua Bioskop
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 halaman 17 19 20 22 23 Tentang Garis dan Sudut
"Perlu kami jelaskan bahwa pemohon pailit dahulu pernah menjalani hukuman pidana terkait identitas palsu di Pengadilan Negeri Sleman," ungkapnya.
Tim kuasa hukum termohon telah melayangkan klarifikasi terkait identitas yang sebenarnya dari pemohon pailit, di mana pada persidangan pailit, pemohon dan kreditur lainnya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Surat klarifikasi ditujukan kepada kuasa hukum pemohon, dengan tembusan ke pemohon pailit, hakim pengawas, Ketua PN Semarang.
"Sampai saat ini belum ada tanggapan atas surat klarifikasi tersebut, padahal sudah dikirim dua kali," keluhnya. (Nal)
Berita lainnya tentang PN Semarang