Berita Nasional
Hari Terakhir, Ini Link dan Cara Lapor SPT Pajak lewat DJP Online
Hari ini, Rabu (31/3/2021), merupakan batas waktu terkahir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi.
TRIBUNJATENG.COM - Hari ini, Rabu (31/3/2021), merupakan batas waktu terkahir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi.
Wajib pajak perlu segera melaporkan SPT Tahunannya jika tidak ingin dijatuhi hukuman denda atau bahkan pidana.
Setiap wajib pajak bisa menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak ingin repot, wajib pajak juga bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui layanan e-filing.
Baca juga: Inilah Sosok Haryanto Pemilik PO Bus Haryanto Umrohkan Sopir Rajin Sholat: Tak Sholat Saya Omelin
Baca juga: Kapolda Jateng Beberkan Opsi Sanksi Oknum Polwan Polres Pati Diduga Berzinah di Semarang
Baca juga: Alasan Kepala Dinas di Jateng Nikah Siri Janda PNS: Ada Larangan Perempuan PNS Jadi Istri Sah Kedua
Baca juga: Sosok Misterius Mendadak Datang Saat Polisi Geledah Rumah Lukman Pelaku Bom Makassar: Wajah Difoto
Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan berikut.
Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun, pengguna harus melakukan registrasi.
Berikut cara membuat akun di laman DJP Online yang telah dirangkum oleh KompasTekno, Selasa (30/3/2021).
- Dapatkan EFIN atau Electronic Filing Identification. Nomor EFIN bisa diperoleh dengan cara mendatangi KPP terdekat atau dengan mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Buka laman registrasi akun DJP Online lewat link ini
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN
- Input Kode Keamanan
- Lalu klik submit.
Tata cara lapor pajak online
Setelah akun berhasil terdaftar, wajib pajak hanya perlu melakukan login dan mengisi SPT di laman DJP Online. Berikut tata cara lapor pajak pribadi Online melalui layanan e-filing.
1.Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id
2. Lakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan.