Berita Regional
Pemuda Ini Aniaya Seluruh Anggota Keluarga hingga Kritis karena Kesal Tak Diberi Uang seperti Adik
Polisi menangkap pemuda berinisial DMP (17) yang menganiaya ayah, ibu, dan adiknya hingga kritis, Rabu (31/3/2021).
TRIBUNJATENG.COM, MOJOKERTO - Polisi menangkap pemuda berinisial DMP (17) yang menganiaya ayah, ibu, dan adiknya hingga kritis, Rabu (31/3/2021).
Para korban yaitu S (52) dan istrinya TK (40), serta DRS (9), anak kandung S dan TK yang merupakan warga Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Ketiganya menjalani perawatan di rumah sakit karena luka berat.
Baca juga: Dwi Indriati Meninggal Kecelakaan di Tol Nganjuk-Madiun, Mobil Karimun Ringsek Kena Belakang Truk
Baca juga: Makam Teroris ISIS Zakiah Aini Ditinggalkan Keluarga Tanpa Bunga dan Nisan
Baca juga: Akhirnya Pohon Baobab Raksasa Asal Subang Tiba di Semarang, Satu Jam Tempuh Mangkang-Pamularsih
Baca juga: Selamat, Kwarcab Purbalingga Terima Samir Kejuaraan dari Kwarda Jateng
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, DMP ditangkap saat berada di terminal Mojokerto.
Dia diketahui hendak melarikan diri ke arah Solo.
Kepada polisi, DMP mengaku menganiaya keluarganya karena sakit hati diperlakukan berbeda dengan adiknya.
"Didasari motif sakit hati dari seorang pelaku, di mana pelaku ini adalah kandung dari korban," ungkap Dony saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (1/4/2021).
DMP menyebutkan salah satu bentuk perlakuan tidak adil yang diterimanya yaitu saat meminta uang, adiknya selalu diberi sedangkan dirinya tidak pernah.
Untuk melampiaskan rasa sakit hati, DMP memukul kepala ayah, ibu kandungnya saat sedang tidur.
Adiknya yang terbangun di samping ayahnya juga dipukul dengan palu.
"Tersangka melakukan tindakan keji ini didasari rasa sakit hati dibeda-bedakan antara tersangka dan adik tersangka," kata Dony.
Setelah memastikan ketiga korban tidak bergerak, DMP meninggalkan rumah orangtuanya sekaligus tempat tinggalnya selama ini.
Remaja ini juga membawa lari uang milik kedua orangtuanya sebesar Rp 3,9 juta.
Atas perbuatannya, DMP dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain diancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dia juga dijerat dengan Pasal 367 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang dalam satu keluarga menjadi korban penganiayaan dan ditemukan dalam kondisi kritis.
Mereka terdiri dari ayah, ibu, dan adik kandung.
Adapun pelakunya merupakan anak kedua keluarga tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tak Diberi Uang Seperti Adiknya, Pemuda Ini Aniaya Seluruh Anggota Keluarga hingga Kritis"
Baca juga: Keluarga Kaget Mayat Nenek Menghilang dari Kuburan, Tiba-tiba Ditemukan Mengambang di Laut
Baca juga: Doa Sambut Ramadhan Lengkap Arab Latin dan Artinya
Baca juga: Jelang Paskah, Tim Penjinak Bom Polda Jateng Lakukan Sterilisasi Gereja di Solo
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru 2 April 2021, Belum Diklaim Pemain Free Fire Lainnya