Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bagaimana Kebijakan Pemberian THR di Masa Pandemi 2021? Ini Penjelasan Menteri Ida Fauziyah

Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Ida Fauziyah menegaskan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan pendapatan nonupah

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziyah (kanan) usai menghadiri Munas II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG- Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Ida Fauziyah menegaskan tunjangan hari raya (THR) yang merupakan pendapatan nonupah bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha.

"Tentu THR ini kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja," kata Ida usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) di Semarang, Senin (5/4/2021).

Saat ini kebijakan pemberian THR masih dalam pembahasan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

"Semua masukan akan disusun tim kerja tersebut. Nantinya disampaikan melalui rapat pleno," jelasnya.

Setelah beres, lanjutnya, Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR.

"Kami menunggu laporan dari Badan Pekerja Tripartit Nasional dan Depenas untuk mengambil keputusan pembayaran THR.

Setelah itu, baru dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran kepada pengusaha," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ketika ditanya evaluasi pemberian THR 2020, Ida menuturkan bahwa semuanya sudah ditindaklanjuti baik dari Dinas Tenaga Kerja di provinsi maupun kabupaten/kota.

Tentunya, kata dia, pengaduan yang ada pada saat pemberiaan THR 2020 akan menjadi bahan untuk dibahas dan evaluasi pembayaran THR tahun ini.

Saat itu, pengaduan yang masuk mayoritas terkait permasalahan tata cara pembayaran THR. Selain itu juga terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.

"Laporannya lebih banyak pengaduan dan semua sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat maupun provinsi. Tentunya yang tidak memenuhi akan ada sanksi administrasi," tegasnya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved