Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kanwil Kemenham Jateng Dorong Penguatan HAM dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang

Kanwil Kemenham Jateng Dorong Penguatan HAM dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang

Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
IST
Kanwil Kemenham Jateng Dorong Penguatan HAM dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah turut berperan aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang pada Jumat (21/11). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Tim Penyusun Raperda, OPD terkait, serta tim Kanwil Kemenham Jateng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Moh. Hawary Dahlan.

Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Siti Roika, yang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah melakukan studi komparasi penyelenggaraan pendidikan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Studi komparasi tersebut dipaparkan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Ali Sofyan, menjelaskan bahwa studi komparasi ini dilakukan untuk menggali praktik terbaik dalam layanan pendidikan formal, non-formal, hingga pendidikan inklusif yang diterapkan di Kota Yogyakarta, sehingga dapat diadopsi dan disesuaikan dalam penyusunan Raperda Pendidikan Kota Semarang.

Melalui sambungan virtual, perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan di Kota Pelajar tersebut berfokus pada pemerataan akses dan peningkatan kualitas SDM. 

Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat serta respons cepat terhadap dinamika permasalahan pendidikan agar kebijakan yang dihasilkan berdampak optimal bagi masyarakat. Sesi diskusi pun berjalan dinamis. 

Anggota Pansus menyoroti struktur organisasi layanan disabilitas pada Disdikpora Yogyakarta serta membahas aspek penganggaran pendidikan. 

Setelah diskusi komparatif, rapat berlanjut pada pembahasan substansi Raperda, memasuki Pasal 40 terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Pembahasan kemudian mengarah pada Bab Pendidikan Layanan Khusus, khususnya terkait pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik terdampak bencana alam, non-alam, bencana sosial, hingga peserta didik tidak mampu. 

Dinas Sosial Kota Semarang memberikan penjelasan terkait bencana sosial, sementara BPBD Kota Semarang menguraikan aspek kebencanaan alam dan non-alam.

Dalam kesempatan itu, Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Moh. Hawary Dahlan, menyampaikan bahwa klasifikasi dan penjelasan mengenai berbagai jenis bencana sebaiknya diperjelas dalam bagian penjelasan pasal agar implementasinya tidak menimbulkan multiinterpretasi.

Pembahasan juga menyoroti hak dan kewajiban peserta didik, termasuk perlunya definisi yang lebih tegas mengenai sanksi skorsing agar tidak menimbulkan interpretasi yang berpotensi berdampak negatif pada peserta didik.

Rapat ditutup dengan sesi foto bersama serta kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Raperda pada pertemuan berikutnya.

Di akhir kegiatan, Kanwil Kemenham Jateng menegaskan pentingnya penelahaan aspek Pengarusutamaan HAM dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. 

Langkah ini dinilai penting agar nilai-nilai HAM terinternalisasi dalam produk hukum daerah sejak tahap perencanaan hingga pengesahan. 

Pendampingan oleh Kemenham pun dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan pada setiap tahapan pembentukan regulasi. (***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved