Berita Regional
Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Beruntun, Korban Terpental dan Motor Terseret
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pekanbaru, Riau, HS (60), ditangkap setelah menabrak ibu dan anak hingga tewas di Kota Bekinang, Kampar, Riau.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pekanbaru, Riau, HS (60), ditangkap setelah menabrak ibu dan anak hingga tewas di Kota Bekinang, Kampar, Riau.
Korban bernama Nur Asni (37) dan putrinya Amelia (6).
Peristiwa tragis itu terekam kamera closed camera television (CCTV).
Baca juga: Temukan Buaya Mati di Saluran Air Perumahan, Warga: Kaget kok Muncul Lagi
Baca juga: Aktivitas Bisnis IKM Tekstil Tergerus Impor Pakaian Jadi
Baca juga: Banyak Kader Partai Demokrat Terpapar Kubu Moeldoko, AHY di Semarang: Yang Jahat Itu Mereka
Baca juga: Pengakuan Terduga Teroris Junaidi, Jemur Bahan Peledak di Depan Rumah 3 Hari, Tetangga Tidak Tahu
"Ibu dan anak ini tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalan Tuanku Tambusai depan Kantor Dinas Perhubungan Kampar, pada Jumat (2/4/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian itu terekam kamera CCTV," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kampar AKP Angga Wahyu Prihantoro, Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Minggu (4/3/2021).
Kronologi
Berdasarkan penyelidikan sementara polisi, mobil yang dikendarai HS melaju cepat dari arah arah Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Tuanku Tambusai.
Lalu saat melintas di depan Kantor Dinas Perhubungan Kampar, mobil yang dikendarai HS oleng ke kanan jalan dan menabrak sepeda motor matik yang dikendarai Zukri Efendi (41) yang dibonceng istrinya, Hefniati (41).
Setelah itu Honda Mobilio milik HS itu menabrak sebuah mobil Ayla yang dikemudikan Masnidar (51).
Saat itu Masnidar datang dari dari arah berlawanan.
"Setelah itu, mobil Honda Mobilio menabrak lagi sepeda motor yang dikendarai Nur Asni dan anaknya, Amelia.
Kedua korban terpental dan sepeda motornya terseret mobil hingga berhenti di tengah jalan," sebut Angga.
Mobil diamankan
Saat ini polisi telah mengamankan kendaraan milik HS.
Sementara itu, HS hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan.