Pemkab Tegal Perbolehkan Umat Salat Tarawih Berjamaah
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan kegiatan ibadah.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Daniel Ari Purnomo
Adapun durasi waktunya sendiri maksimal 15 menit. Sehingga takmir yang harus mengatur nantinya.
"Menurut saya empat poin ini yang sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Tujuannya supaya mereka bisa memahami maksud baik pemerintah agar tetap sehat baik lahir maupun batin," jelas Syaifuddin, pada Tribunjateng.com.
Terkait kapasitas jumlah jemaah, lanjutnya, adalah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Ketika pada praktek di lapangan ternyata jumlah jemaah yang hadir sudah lebih dari 50 persen kapasitas di dalam masjid, maka sisanya bisa memanfaatkan area luar masjid, di teras, halaman, dan lain-lain.
"Termasuk kegiatan zakat fitrah tetap diperbolehkan, namun harus menerapkan protokol kesehatan. Tapi ya kami berharap tahun ini masjid sudah memiliki UPZ (unit pengumpul zakat). Jadi tidak lagi panitia zakat fitrah, kami juga sudah melakukan sosialisasi mengenai UPZ ini tinggal masyarakat nya saja bagaimana," ungkapnya.
Ditanya mengenai kegiatan buka puasa bersama dan sahur bersama apakah boleh dilakukan atau tidak, Syaifuddin tidak secara tegas mengatakan melarang. Tapi ia menganjurkan kalau bisa ditunda terlebih dahulu.
Karena kegiatan semacam ini sangat berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga sangat beresiko.
Maka untuk acara buka puasa bersama atau pun sahur bersama lebih baik dilakukan bersama keluarga inti saja.
"Kalau cuma sekedar membagi makanan untuk buka puasa atau sahur tidak masalah. Tapi kalau acara buka puasa dan sahur bersama dianjurkan tidak diadakan terlebih dahulu," imbaunya.
Seperti yang diketahui, tidak lama lagi umat muslim di seluruh dunia akan memasuki ibadah bulan suci ramadan.
Untuk tahun 2021 ini pemerintah memperbolehkan aktivitas selama bulan ramadan seperti salat tarawih di masjid, dan lain-lain.
Namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga dikeluarkan surat edaran nomor SE 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri tahun 1442 Hijriyah/2021.