Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Tegal Perbolehkan Umat Salat Tarawih Berjamaah

Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan kegiatan ibadah.

Tribunjateng.com/Reza Gustav Pradana
Ilustrasi Salat Tarawih. 

Penulis: Desta Leila Kartika 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan kegiatan ibadah selama bulan suci ramadan. 

Namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19, dikeluarkanlah aturan teknis melalui surat edaran nomor SE 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri tahun 1442 Hijriyah/2021. 

Informasi tersebut, disampaikan oleh Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Tegal Ahmad Syaifuddin Zuhri, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Syaifuddin menjelaskan, secara garis besar dalam surat edaran tersebut ada empat poin penting yang wajib diketahui oleh masyarakat.

Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Tegal Ahmad Syaifuddin Zuhri, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).
Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Tegal Ahmad Syaifuddin Zuhri, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021). (Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika)

Pertama, umat islam boleh melakukan ibadah baik di musala atau masjid di wilayah masing-masing.

Dengan kata lain tidak ada pembatasan semisal lansia atau anak-anak tidak boleh ke musala, untuk ramadan kali ini siapapun diperbolehkan.

Kedua, kegiatan selama ramadan harus mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya untuk pencegahan dan menekan penyebaran Covid-19 secara ketat.

Otomatis melalui poin kedua ini jemaah yang akan salat di musala atau masjid harus memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Begitu juga bagi jemaah yang merasa kurang sehat, tidak fit, lebih baik melakukan ibadah di rumah saja dan tidak dianjurkan ke musala.

Poin ketiga, ketersediaan sarana untuk pencegahan penularan Covid-19 menjadi kewajiban penyelenggara atau takmir masjid.

Di antaranya seperti mengatur jarak antar jemaah salat, menyediakan sarana tempat cuci tangan, menyediakan handsanitizer, dan lain-lain.

Begitu juga semisal ada yang tidak membawa sajadah, diusahakan takmir masjid menyediakan namun yang hanya dipakai pada satu hari itu saja. Setelah dipakai dicuci terlebih dahulu.

Namun Syaifuddin mengimbau agar masyarakat sudah membawa sajadah dan mukenah sendiri dari rumah.

Poin keempat, ada pembatasan waktu baik untuk kegiatan ceramah, kultum, tausyiah, atau pun kajian.

Adapun durasi waktunya sendiri maksimal 15 menit. Sehingga takmir yang harus mengatur nantinya.

"Menurut saya empat poin ini yang sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Tujuannya supaya mereka bisa memahami maksud baik pemerintah agar tetap sehat baik lahir maupun batin," jelas Syaifuddin, pada Tribunjateng.com.

Terkait kapasitas jumlah jemaah, lanjutnya, adalah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Ketika pada praktek di lapangan ternyata jumlah jemaah yang hadir sudah lebih dari 50 persen kapasitas di dalam masjid, maka sisanya bisa memanfaatkan area luar masjid, di teras, halaman, dan lain-lain.

"Termasuk kegiatan zakat fitrah tetap diperbolehkan, namun harus menerapkan protokol kesehatan. Tapi ya kami berharap tahun ini  masjid sudah memiliki UPZ (unit pengumpul zakat). Jadi tidak lagi panitia zakat fitrah, kami juga sudah melakukan sosialisasi mengenai UPZ ini tinggal masyarakat nya saja bagaimana," ungkapnya.

Ditanya mengenai kegiatan buka puasa bersama dan sahur bersama apakah boleh dilakukan atau tidak, Syaifuddin tidak secara tegas mengatakan melarang. Tapi ia menganjurkan kalau bisa ditunda terlebih dahulu.

Karena kegiatan semacam ini sangat berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga sangat beresiko. 

Maka untuk acara buka puasa bersama atau pun sahur bersama lebih baik dilakukan bersama keluarga inti saja. 

"Kalau cuma sekedar membagi makanan untuk buka puasa atau sahur tidak masalah. Tapi kalau acara buka puasa dan sahur bersama dianjurkan tidak diadakan terlebih dahulu," imbaunya.

Seperti yang diketahui, tidak lama lagi umat muslim di seluruh dunia akan memasuki ibadah bulan suci ramadan.

Untuk tahun 2021 ini pemerintah memperbolehkan aktivitas selama bulan ramadan seperti salat tarawih di masjid, dan lain-lain.

Namun karena masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga dikeluarkan surat edaran nomor SE 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri tahun 1442 Hijriyah/2021.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved