Berita Nasional
Ramadan Tahun Ini, Salat Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Dengan demikian, pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah salat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikannya dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Berita Duka, Wawan dan Rusilo Camat dan Sekcam Meninggal Seusai Divaksin Corona: Positif Covid-19
Baca juga: Geser Real Madrid di Klasemen, Barcelona Baru Bisa Menang Setelah Pemain Valladolid Dikartu Merah
Baca juga: Temukan Buaya Mati di Saluran Air Perumahan, Warga: Kaget kok Muncul Lagi
Baca juga: Seorang Guru SD Tanam 400 Pohon Ganja di Kebun Cabai, Untuk Usir Hama Katanya
Dengan demikian, pelaksanaan salat tarawih pada Ramadan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.
Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadan 2020 lalu.
Tahun lalu, pemerintah meminta salat tarawih dilakukan di rumah.
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid.
Tiga ketentuan
Muhadjir mengungkapkan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi_20180515_194047.jpg)