Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PPKM di Semarang Dilonggarkan, PKL dan Minimarket Boleh Buka hingga 24.00

Pemerintah Kota Semarang memutuskan sejumlah kelonggaran mengenai aturan PPKM.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Forkopimda Kota Semarang menggelar rapat koordinasi menyambut Ramadan 2021, di Balai Kota Semarang, Selasa (6/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang memutuskan sejumlah kelonggaran mengenai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan, kelonggaran yang diberikan yakni mengenai jam operasional tempat usaha. Pusat perbelanjaan yang sebelumnya boleh buka hingga pukul 21.00, dilonggarkan menjadi maksimal pukul 22.00.

Sedangkan, pedagang kaki lima (PKL), warung, restoran, minimarket, dan tempat hiburan yang sebelumnya boleh beroperasi maksimal pukul 23.00, kini mulai dilonggarkan menjadi pukul 24.00.

Kemudian, aktivitas sosial budaya juga turut dilonggarkan. Sebelumnya, aktivitas sosial budaya dibolehkan dengan kapasitas 50 persen dan maksimal dihadiri 100 orang. Pemkot memberi kelonggaran untuk aktivitas sosial budaya dibolehkan dengan kapasitas 50 persen dan maksimal dihadiri 200 orang.

Aturan kelonggaran PPKM ini berlaku mulai Rabu (6/4/2021).

"Jadi ada pilihan semakin bertahap dan berkembang. Harapannya, masyarakat jangan takut melakukan aktivitas tapi catatannya protokol kesehatan," papar Hendi, sapaanya, usai rapat koordinasi bersama Forkopimda Kota Semarang, Selasa (6/4/2021).

Meski memberi kelonggaran, Hendi mengingatkan, Pemerintah Kota Semarang tidak akan segan membubarkan, menutup, ataupun mengeksekusi pelanggaran PPKM yang dilakujan masyarakat. Dia berharap, dengan kelonggaran ini masyarakat semakin dapat mematuhi aturan.

"PPKM ini komitmen bagaimana penanganan Covid-19 semakin masif, angka turun, aktivitaa sosial budaya mulai kami tumbuhkembangkan," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved