Aris Racuni Pelajar Semarang Jadi Koplo Ketagihan Obat Terlarang Paket Hemat
Pekerja serabutan di Kota Semarang nekat mengedarkan beragam jenis obat-obatan terlarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Mereka berlangganan membeli obat ke Aris karena harganya yang murah.
Dia mengatakan, pelaku baru kali ini berurusan dengan hukum akibat menjual obat-obatan.
Pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp. 1,5 juta.
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kecamatan Tembalang.
Pengendar obat keras jenis Y atau Yarindo baru saja ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tembalang.
Andik Setyawan alias Gendut (21) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, yang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah kafe Jalan Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Pelaku ditangkap saat tengah bekerja di kafe tersebut pada Sabtu (6/3/2021) malam.
Para saksi di lokasi kejadian mengaku, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir memang sering didatangi anak muda silih berganti.
Namun mereka tidak tahu jika pelaku menjual obat terlarang.
(*)