Panca Borong Solar Bersubsidi, Dijual Harga Nonsubsidi di Semarang: Dibantu Oknum Polisi
Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39) warga Kota Semarang kedapatan menyelewengkan penggunaan Solar subsidi.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk Panca Kurniawan (39).
Dia warga Kota Semarang.
Panca kedapatan menyelewengkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sepanjang Jalan Pantura Semarang-Batang.
Panca ditangkap di SPBU Pertamina Gondang Desa Gondang Kecamatan Cepiring, Kendal.
Penangkapan itu pada pertengahan Maret 2021.
• Viral Avanza Pelat H Kabur Setelah Isi BBM RP 250 Ribu di SPBU Rest Area Gresik
• CCTV Kebakaran Truk BBM Saat Bongkar Muat di SPBU Temanggung
• Detik-detik Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Musi Banyuasin, Api Muncul Begitu Cepat
• Jalan Pantura Semarang Rusak Parah, Sebabkan Macet hingga Biaya BBM Kendaraan Bertambah
Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, tersangka ditangkap karena mengangkut atau membeli BBM solar di sejumlah SPBU Jalan Pantura untuk kepentingan tertentu.
Tersangka menggunakan sebuah truk berplat nomor polisi AD 8607 BC yang sudah dimodifikasi.
Di dalam bak truk dikasih tangki ukuran 5.000 liter.
Tangki itu difungsikan sebagai tempat penyimpanan solar.
Di bagian bawah mesin, dimodifikasi dengan alat sedot.
Fungsinya menyedot solar dari tangki truk menuju tangki sambungan.
"Modus tersangka melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di berbagai SPBU dari Brangsong sampai Weleri."
"Truk sudah dimotif (modifikasi-red) dengan kapasitas 5.000 liter," terangnya di Kendal, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut, tersangka membeli BBM subsidi dengan uang saku yang diberikan bosnya.
Setelah selesai bekeliling membeli BBM, tersangka kembali ke Kota Semarang untuk menyerahkan BBM hasil timbunannya kepada sang bos.
Setelah itu, BBM jenis solar dijual dengan harga non subsidi.
Mereka bisa merauk untung lebih besar.
Baca juga: Banjir di Jepara dan Kudus, Pertamina Sebut Penyaluran BBM dan Elpiji Tak Terganggu
Baca juga: Mobil Pembawa BBM Hangus Terbakar di Batang, Satu Korban Dilarikan Ke RSUD Kalisari
"Hasil ngerit (mengumpulkan) BBM solar ini, kemudian dijual oleh bosnya tersangka di Terboyo."
"Kalau tersangka mengakunya hanya sebagai pelaksana atau disuruh saja dengan bermodalkan uang yang ia terima," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Panca mengaku aksinya hanya menyasar SPBU di sepanjang Jalan Pantura saja.
Setiap SPBU, Panca membeli BBM dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Ia mengaku dapat upah minimal Rp 500 ribu sekali jalan.
"Saya hanya sopir, ada yang menjualkan sendiri."
"Ada lah, oknum polisi juga," ungkapnya.
Sementara itu, belum diketahui siapa sebenarnya oknum polisi yang dimaksud oleh Panca.
Tribunjateng.com masih berupaya mencari tahu sosok itu.
Dari tersangka, polisi menyita 252,42 liter solar yang dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Kendal.
Serta menyita uang sebanyak Rp 10,2 juta yang rencananya bakal digunakan untuk membeli BBM.
Panca ditangkap karena tidak memiliki izin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

(*)
• Aji Bayu Mendadak Meninggal Mulut Berbusa di Jalan Sedayu Tugu Semarang, Ini Kata Kompol Subroto
• Aris Racuni Pelajar Semarang Jadi Koplo Ketagihan Obat Terlarang Paket Hemat
• Dugaan Plat Nomor Ganda Mobil Calya, Satreskrim Polresta Amankan sebagai Barang Bukti
Baca juga: Hendro Buronan Kasus Korupsi di Pati Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama 15 Tahun