Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beriita Nasional

Kubu Rizieq Akan Cecar 11 Saksi yang Dihadirkan Jaksa pada Kasus Kerumunan Petamburan

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan pihaknya bakal mencecar dan mendalami soal perizinan penyelenggaraan acara di Petamburan yang diangg

Editor: m nur huda
Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan pihaknya bakal mencecar dan mendalami soal perizinan penyelenggaraan acara di Petamburan yang dianggap telah menciptakan kerumunan.

Hal tersebut usai sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Di sini apakah mereka tahu bahwa ini sudah ada izin sudah ada pembolehan dari mereka kenapa jadi masalah. Kurang lebih seperti itu," ujarnya di PN Jaktim, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Eks Petinggi Gerindra Sebut Gus Yaqut Reinkarnasi Gus Dur, Berpotensi Kandidat Pilpres 2024

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu Asal Demak Dievakuasi Tim SAR Setelah Kelelahan dan Kaki Kram

Baca juga: Sidang Habib Rizieq Hari Ini Tidak Disiarkan Live Streaming, Ini Alasan PN Jakarta Timur

Baca juga: Anak Broken Home Ini Ketagihan Hubungan Intim, Sudah Layani 25 Pria Tanpa Minta Imbalan

Sementara itu, Aziz mengaku tak mempermasalahkan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa.

"Kita lihat nanti apakah mereka jujur nanti sama seperti BAP apakah mereka ditekan nanti kelihatan apakah unsur-unsurnya mereka tahu atau diarahkan oleh pihak penyidik nanti kita akan bongkar," pungkasnya.

Diketahui, ada 11 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, di antaranya:

  1. Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Oka Setiawan;
  2. Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Jeki Mareno;
  3. Kapolsek Tebet Jaksel, Budi Cahyono;
  4. Kasubdinhub Kotif Jakpus, Mohamad Soleh;
  5. Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo;
  6. Panit (penyidik) Subdit 1 Ditreskrimum, Jaksel, Ryanto Sulistya;
  7. Eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara;
  8. Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes COVID-19, Rustian SSI;
  9. Kabid Kedaruratan & Logistis BPBD Prov DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto;
  10. Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; dan
  11. Kapolres Jakpus, Heru Novianto.

Sementara itu, diketahui, karena sudah masuk ke pemeriksaan saksi, tak akan ada lagi siaran live streaming.

"Tidak ada siaran live streaming," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal.

Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.

Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.

"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.

Sebagai informasi, Rizieq beserta 4 orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.

Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP

(*

Berita terkait Habib Rizieq

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Rizieq Bakal Cecar para Saksi yang Dihadirkan JPU Dalam Kasus Kerumunan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved