Organda Kudus Desak Kemenhub Cabut Larangan Mudik, Khawatir Terjadi PHK Saat Ramadan
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kudus meminta pencabutan peraturan larangan mudik yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kudus meminta pencabutan peraturan larangan mudik yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu sebagaimana Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idulfitri dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Owner PO Shantika, Suhartono menginginkan pemerintah meninjau ulang terkait Permenhub yang dinilai merugikan pengusaha bus.
"Kami minta aturan itu dicabut karena merugikan pengusaha," ujar dia, saat ditemui di kantornya, Senin (12/4/2021).
Suhartono mengatakan, tradisi mudik yang rutin terselenggara setiap tahun merupakan masa panen bagi pengusaha angkutan bus.
Sehingga larangan mudik, kata dia, hanya akan memperparah kondisi ekonomi perusahaan angkutan penumpang.
"Ibarat luka yang kemarin belum sembuh, sekarang dikeluarkan aturan ini akan membuat kami terbunuh," ujar dia.
Pemilik perusahaan yang mengelola sedikitnya 100 armada bus itu harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
Di antaranya untuk membayar angsuran dan gaji pegawai yang jumlahnya mencapai 700 orang.
"Biaya-biaya angsuran, gaji pegawai tetap jalan terus," ujar Dewan Penasihat Organda Kudus tersebut.
Dia khawatir, angkutan bus yang berhenti beroperasi selama 12 hari dapat membuat perusahaan kolaps dan ribuan pekerja terpaksa kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami tentu tidak ingin ada PHK, kalau kondisinya begini terus mungkin terpaksa bisa saja terjadi," jelas dia.
Suhartono meminta agar pemerintah meninjau kembali karena kondisi ekonomi saat ini yang tengah membaik.
Harapannya tidak justru berbalik arah karena adanya pelarangan moda transportasi darat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/po-shantika-suhartono.jpg)