Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BPOM Gelar Bintek Iklan dan Penandaan Produk: Kami Ingin Produk yang Dipasarkan Aman

Pelanggaran yang ditemukan: masih banyak produk tanpa izin edar, produk pangan kedaluwarsa, dan mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang.

Penulis: hermawan Endra | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribun Jateng/Hermawan Endra
BPOM Gelar Bintek Iklan & Penandaan OT/SK, Kosmetika, dan Desk CAPA Sarana Produksi Pangan di Ungaran 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku usaha di Jawa Tengah terus didorong agar senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mematuhi regulasi.

Seperti misalnya dalam menyampaikan informasi kebenaran produk melalui penandaan maupun iklan produk yang ditayangkan. 

Kepala Balai Besar POM di Semarang, Dra I Gustin Ayu Adhi Aryapatni, Apt mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan, secara umum menunjukkan bahwa masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Baca juga: Pasar Guntur Demak Heboh Orang Mranggen Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu

Baca juga: 13 Ucapan Selamat Ramadhan 2021 dalam Bahasa Jawa Viral di WA, IG, Facebook, dan Twitter

Baca juga: Debt Collector Ganas Bacok Kepala Suami Nasabah, Luka Robek 12 Jahitan

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hujan Lebat & Angin Kencang Selasa 13 April 2021 Besok

Pelanggaran yang ditemukan pada produk Pangan adalah masih banyak produk pangan tanpa izin edar, produk pangan kedaluwarsa, dan mengandung bahan tambahan pangan yang dilarang. 

Selain itu, pelanggaran lain yang masih ditemukan adalah produk dengan penandaan atau label TMK, tidak sesuai dengan yang disetujui saat pendaftaran.

Sedangkan Iklan OT/SK maupun Kosmetika dengan klaim dapat mengobati dan menyembuhkan maupun iklan dengan konten yang berlebihan.

Hal tersebut terpaksa harus di tindaklanjuti dengan pemusnahan, pengamanan produk dan surat peringatan atau pernyataan. 

"Sistem pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Badan POM melibatkan Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat.

Pelaku Usaha mempunyai tanggung jawab menjaga mutu dan menjamin keamanan produk yang diproduksi dan diedarkan kepada konsumen," kata Dra I Gustin Ayu Adhi Aryapatni, Apt dalam sambutan di acara Bintek Iklan & Penandaan OT/SK, Kosmetika, dan Desk CAPA Sarana Produksi Pangan di Ungaran, Senin (12/4). 

Adapun narasumber dari acara tersebut antara lain Sub Koord Registrasi Iklan OT/SK
Badan POM RI, Andry Sulistyowati, SSi. Apt. MM, dan Sub Koord Pengawasan Penandaan Kosmetika Badan POM RI, Wiwin Widya Prastiwi.

Pembicara lainnya adalah Dra. Woro P.  Hastuti, MKes, (Epid), Purwaningdyah Reny, SFar. Apt, dan Diana Silawati, SFar, Apt, MSc dari BBPOM di Semarang

Dijelaskannya, semua pihak yang terlibat dalam menjaga mutu dan menjamin keamanan produk Obat dan Makanan, meliputi Obat, OT/SK, Kosmetika maupun makanan harus senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mematuhi regulasi yang ada, termasuk dalam menyampaikan informasi kebenaran produk melalui penandaan maupun iklan produk yang ditayangkan. 

"Dalam rangka terwujudnya Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat, pengawalan oleh Badan POM dilakukan sejak penilaian Pre-market yaitu melalui proses perijinan dan Pos-market dengan pemenuhan terhadap ketentuan sejak saat produk diproduksi sampai dengan produk beredar dan dikonsumsi oleh mayarakat, harus terjamin kualitas keamanannya,: ujarnya. 

Dra I Gustin Ayu Adhi Aryapatni, Apt berharap dari kegiatan bimtek ini, para pelaku usaha dapat menerapkan pengetahuan di lingkungan industrinya dan bahkan dapat ditularkan kepada sejawat lainnya, sehingga apabila ada pergantian atau perpindahan staf tidak menjadi kendala dan yang lebih penting lagi secara mandiri dapat melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan adanya penyimpangan dari ketentuan agar tidak terjadi secara berulang. 

"Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan menyamakan persepsi terkait peraturan tentang Obat dan Makanan, hari ini akan diberikan materi secara khusus ketentuan Perlabelan dan Iklan pada OT/SK dan Kosmetika serta bimtek penyusunan CAPA (corective dan preventive action) sampai dengan bimbingan pembuatan CAPA kepada pelaku Usaha Makanan atau Minuman," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved