Ramadhan 2021
Hal-hal yang Membatalkan Puasa Wajib Kamu Ketahui, Lengkap dengan Hadist Rasulullah
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa. Saat berpuasa, muslimin dan muslimat harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Berikut hal-hal yang membatalkan puasa.
Saat berpuasa, muslimin dan muslimat harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
Apa saja sih yang membatalkan puasa?
Berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa.
Baca juga: Apakah Onani dan Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya
Baca juga: Tips Mudah Khatam Quran 30 Juz di Bulan Ramadhan 2021
Baca juga: Tips Diet Turun Berat Badan 10 kg Saat Puasa Ramadhan
Baca juga: Cara Sholat Tarawih di Rumah, Tetap Beribadah Ramadhan 2021 Meski Pandemi Virus Corona
1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung
Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.
Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.
"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)
Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan atau lupa itu tidak membatalkan puasa:
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)
2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.
Hukum bagi pasangan yang berhubungan seksual saat menjalankan ibadan puasa Ramadhan sangat berat.
Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa, oleh karena itu ia diwajibkan untuk meng-qadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.