Semarang
Komunitas Pecinta Hewan Semarang: Kekerasan Terhadap Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara
Masih maraknya aksi kekerasan terhadap hewan mendorong beberapa komunitas pencinta hewan di Kota Semarang melakukan sosialiasi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Penulis : Iwan Arifianto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masih maraknya aksi kekerasan terhadap hewan mendorong beberapa komunitas pencinta hewan di Kota Semarang melakukan sosialiasi stop kekerasan terhadap hewan di Taman Tirto Agung, Banyumanik, Kota Semarang.
Kegiatan tersebut digalakan oleh Komunitas Semarang Maniac Reptil (Semar), Nasional Yes Ekstotik Satwa Semarang (Nyess) dan Cat Lover Semarang (CLS).
"Iya kami lakukan sosialisasi pasal 302 tentang kekerasan terhadap hewan lantaran masih banyak masyarakat yang belum memahami hal itu," terang pencinta hewan, Tono kepada Tribunjateng.com, Senin (12/3/2021).
Terkait pasal hewan,kata dia, diatur dalam pasal 302 KUHP, untuk pelaku penganiyaan dapat dipenjara selama 3 hingga 9 bulan dan denda nominal tertentu.
"Harapannya masyarakat memahami sehingga tak ada lagi kekerasan terhadap hewan.
Kemudian andai masyarakat menemukan kasus itu dapat melapor," jelasnya.
Dia menyebut, beberapa kali menemukan kekerasan terhadap hewan terutama kucing dan anjing.
Di antaranya ekor kucing di potong, kaki pincang dan lainnya.
Namun aksi kekerasan tersebut sulit diungkap apalagi menimpa kucing atau anjing liar tanpa pemilik.
"Biasanya kekerasan terhadap hewan viral dulu di media sosial baru ditindak.
Kami memilih langkah preventif ini agar masyarakat tahu dan tidak semena-mena terhadap hewan," tuturnya.
Sementara itu, Perwakilan Komunitas Nyess, Huda mengatakan,hewan reptil juga menjadi sasaran kekerasan.
Pihaknya pernah menemui kasus kekerasan terhadap reptil seperti dicekoki air miras, dibanting dan lainnya.
"Kami sudah ada tim khusus yang menangani reptil yang mendapat aksi kekerasan," katanya.