Semarang
Komunitas Pecinta Hewan Semarang: Kekerasan Terhadap Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara
Masih maraknya aksi kekerasan terhadap hewan mendorong beberapa komunitas pencinta hewan di Kota Semarang melakukan sosialiasi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Meski demikian, dia menilai pasal 302 dirasa kurang memberikan efek jera kepada para pelaku penyiksa reptil.
Dia meminta pihak terkait lebih memperberat hukuman terutama saat menanganani kasus reptil yang masuk hewan langka.
"Perlu ada klasifikasi hewan yang langka dan tidak sehingga ketika ada pelaku kekerasan terhadap hewan langka terjadi hukuman lebih berat," paparnya.
Selain itu, para komunitas tersebut juga mengedukasi masyarakat soal reptil.
Edukasi tersebut disambut antuasias masyarakat terutama anak-anak.
Komunitas Semar, Sandy menjelaskan, memberikan edukasi ke masyarakat mulai dari jenis dan karakter reptil.
"Kami juga menginformasikan ke masyarakat bahwa reptil bisa dipelihara asalkan bertanggung jawab," jelasnya.
(Iwn)
TONTON JUGA DAN SUBCRIBE :