Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Komunitas Pecinta Hewan Semarang: Kekerasan Terhadap Hewan Bisa Dipidana 9 Bulan Penjara

Masih maraknya aksi kekerasan terhadap hewan mendorong beberapa komunitas pencinta hewan di Kota Semarang melakukan sosialiasi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf

Meski demikian, dia menilai pasal 302 dirasa kurang memberikan efek jera kepada para pelaku penyiksa reptil. 

Dia meminta pihak terkait lebih memperberat hukuman terutama saat menanganani kasus reptil yang masuk hewan langka. 

"Perlu ada klasifikasi hewan yang langka dan tidak sehingga ketika ada pelaku kekerasan terhadap hewan langka terjadi hukuman lebih berat," paparnya. 

Selain itu, para komunitas tersebut juga mengedukasi masyarakat soal reptil. 

Edukasi tersebut disambut antuasias masyarakat terutama anak-anak.

Komunitas Semar, Sandy menjelaskan, memberikan edukasi ke masyarakat mulai dari jenis dan karakter reptil. 

"Kami juga menginformasikan ke masyarakat bahwa reptil bisa dipelihara asalkan bertanggung jawab," jelasnya.

(Iwn)

TONTON JUGA DAN SUBCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved