Berita Solo
Pembunuh Berdarah Dingin Habisi Sartikawati karena Tak Menuruti Ajakannya, Tak Ada Penyesalan
Sebelum tersangka melakukan aksi kejinya, diketahui dia tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya
Editor:
muslimah
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
ES alias Jeger, ditetapkan Polres Sragen sebagai tersangka pembunuhan wanita bernama Sartikawati, yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan Sragen, Minggu (12/4/2021).
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.
4. Berdarah Dingin
Usai mendorong korban hingga tewas, ES tak panik dan meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku sempat kembali ke tempat pesta miras.
"Saya balik lagi ke tempat kami minum minuman keras di tengah sawah dekat waduk sana," kata tersangka.
5. Terancam Hukuman Belasan Tahun
Aksi keji yang dilakukan tersangka membuatnya terancam mendekam di penjara.
Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin
Berita Terkait