Berita Kendal
Sambut Ramadhan, Pemkab Kendal Musnahkan 9.116 Botol Miras dan 2.756 liter Minuman Opolosan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memusnahkan 9.116 botol minuman keras (miras)
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memusnahkan 9.116 botol minuman keras (miras) pabrikan dan 2.756 liter minuman oplosan menjelang Ramadhan, Senin (12/4/2021) di alun-laun Kendal.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, jumlah tersebut didapatkan dari banyak penjual maupun pengkonsumsi hasil razia selama 1,5 tahun terakhir.
Terbanyak didapatkam di tiga kecamatan adalah Kecamatan Kaliwungu, Sukorejo dan Weleri. Jenisnya meliputi anggur merah, anker bir, arak, bir bintang, cap tiga orang, whisky, soju, vodka dan beberapa jenis lainnya.
"Kebanyakan kita amankan dari penjual atau pemilik toko di wilayah Kendal," terangnya usai pemusnahan.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Pada Pemudik Awal, Penumpang Bus AKAP di Tirtonadi Solo Wajib GeNose
Baca juga: Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jadi Tulang Punggung Laju Perekonomian Kabupaten Pemalang
Baca juga: Upaya Pertahankan Profesional Advokat, DPC Peradi Solo Selenggarakan UPA
Baca juga: Peningkatan Kompetensi Angkatan ke-4, Guru PAI Demak Dituntut Kuasai Konsep 4C
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan, pada 2021 ini sudah ada dua tersangka tindak penyalahgunaan miras yang berhasil diamankan. Dua orang ini melengkapi total tersangka dengan kasus yang sama sebanyak 98 tersangka yang berhasil diamankan sepanjang 2020.
"Ini hasil operasi selama 1,5 tahun terakhir, kebanyakan dari penjual. Sanksinya sesuai Undang-undang tindak pidana ringan (tipiring), yang sudah-sudah terbesar denda Rp 20 juta dan ada kurungan hingga 2 pekan," ujarnya.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki menuturkan, kegiatan razia penyakit masyarakat ini bakal terus digencarkan setiap bulannya, termasuk pada saat Ramadhan.
Dengan tujuan menumpas tuntas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kendal hingga ke akar-akarnya. "Hari ini bersama musnahkan ribuan botol miras. Operasi penegakan hukum ini akan terus dilakukan Satpol PP bersama jajaran Polres dan pihak-pihak lain. Kita tidak boleh capek dan lelah dalam memerangi penyakit masyarakat," terangnya.
Menurut Basuki, razia dan pemusnahan miras tertuang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Keras yang harus ditegakkan. Baik dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun razia berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Tanjungpinang, Ramadhan Hari ke-1, Selasa 13 April 2021
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Jambi, Ramadhan Hari ke-1, Selasa 13 April 2021
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Palembang, Ramadhan Hari ke-1, Selasa 13 April 2021
Sasarannya adalah penjual dan warga yang kedapatan memiliki atau mengkonsumsi miras tanpa ijin.
Ke depan, tambahnya, petugas harus lebih intens lagi dalam memberantas penyalahgunaan miras, termasuk produk-produk lain yang dilarang seperti narkoba.
"Penyakit masyarakat harus diperangi bersama karena ini sumber permasalahan. Dengan memerangi ini, bisa mendukung kebijakan kita dalam pembangunan Kendal. Keamanan dan kenyamanan merupkaan tanggungjawab kita bersama," ujarnya. (Sam)