Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Pasar Guntur Heboh Warga Mranggen Belanja Pakai Uang Palsu

Satu warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu.

Tayang:

Ia kemudian ditangkap pedagang pasar di parkiran pasar saat akan pulang. 

Johan menyatakan pihaknya masih menyelidiki orang yang membeli kosmetik pelaku dengan uang palsu.

Pihaknya juga akan menelusuri apakah pelaku bagian dari sindikat pengedar uang palsu

”Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.0000.000,” terang Johan saat konfrensi pers di Pendopo Parama Satwika Kepolisian Resor Demak, Senin, (12/4/2021).

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, kata dia, Pasal 36 ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sementara itu, Giyanti mengaku tidak mengehaui bahwa yang diterimanya saat cod adalah palsu.

Dia baru mengetahui saat membelanjakannya di Pasar Mranggen.

Setelah itu dia menggunakan uang itu berbelanja kebutuhannya di Pasar Guntur.

”Saya baru sekali dapat uang palsu saat cod kosmetik itu,” ujarnya.

Kompol Johan mengimbau masyarakat berhati terkait peredaran uang palsu, terlebih saat ini memasuki Ramadan.

Dia menyampaikan ciri-ciri fisik uang palsu mudah dikenali, mulai dari jenis kertas, tingkat kecerahan warna uang, dan yang terpenting hologram.

Dia meminta masyarakat untuk lebih memperhatikan setiap uang yang diterima.

(*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved