Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek 63 Tahun Ini Mengaku Tak Sengaja

Kakek berinisial AD (63) ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis cilik berusia 7 tahun di Bandar Lampung.

SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, BANDAR LAMPUNG - Kakek berinisial AD (63) ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap gadis cilik berusia 7 tahun di Bandar Lampung.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung, itu membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.

Dia mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.

Baca juga: Alumni Akpol Angkatan 44 Salurkan Bantuan Peduli NTT, Datangi Daerah yang Belum Tersentuh Bantuan

Baca juga: Seorang Anggota Kopassus Grup 2 Dibunuh Terapis Sukoharjo, Jenazah Dikubur di Dapur

Baca juga: Ratusan Orang Positif Covid-19 Setelah Ikut Ritual yang Dihadiri Ribuan Warga di Sungai Gangga

Baca juga: Istri Diludahi Mantan Pacar, Pria Solo Ini Culik Pelaku Lalu Dibawa Ke Kuburan & Disetrum

"Saya gak melakukan itu.

Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.

Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.

Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.

Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.

Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.

"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.

Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.

"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.

AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.

Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.

Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.

"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rony, saat kejadian korban inisial SS (7) sedang bermain bersama temannya.

Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku.

"Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.

AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).

Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.

Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.

"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.

Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.

AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek 63 Tahun Ditangkap Karena Berbuat Asusila Terhadap Gadis Cilik di Lampung

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba Divonis Hukuman Mati

Baca juga: Tak Terima Ayah Dimaki dan Disebut Miskin, Pemuda Kupang Ini Tikam Tetangga

Baca juga: Modal Tusuk Gigi, Kawanan Pembobol ATM di Tasikmalaya Gasak Uang Nasabah Rp 467 Juta

Baca juga: Evi Terima Klaim Santunan Rp 42 Juta setelah Ibunya Meninggal saat Menjadi Panwaslu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved