Berita Viral
Kebijakan Menaker Soal THR Tak Sepenuhnya Memuaskan Buruh di Jateng
Dalam SE ini tertuang kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja atau buruh
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE ini tertuang kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada pekerja atau buruh.
Surat edaran pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Kalangan buruh, terutama dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah berpendapat SE tersebut jangan hanya jadi rule of the game (aturan permainan), tetapi landasan penegakan hukum atau law enforcement soal THR.
"Harus tegas di semua perusahaan. Agar pembayaran THR sesuai dengan aturan yang ada yaitu wajib, penuh dan tepat waktu," kata Sekjen KSPI Jateng, Aulia Hakim, Jumat (16/4/2021).
Dalam SE tersebut diatur THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Namun, ia menilai SE tersebut berpotensi menjadi tameng bagi pengusaha untuk mengindari kewajibannya membayarkan THR secara tepat waktu.
Karena SE adalah aturan perundang- undangan di negara ini yang bersifat tidak mengikat.
Karena itu lah, sejak awal buruh dengan tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang Undang Ketenagakerjaan tanpa perlu keluarnya SE.
Pemerintah perlu mempertegas sanksi bagi pelanggar dengan menggunakan Undang Undang yang masih berlaku tentang THR.
Kemudian, dalam SE itu juga tidak mengatur secara khusus keberadaan pihak yang mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan di lapangan.
"Satgas THR bisa terdiri dari 3 unsur, pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha. Peran Satgas THR ini harus proaktif dalam memeriksa dan menengahi kewajiban membayar THR," katanya.
Satgas ini dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak lunas membayar THR hingga melewati akhir tahun.
Satgas ini juga berfungsi sebagai pelayanan, konsultasi dan penegakan hukum agar pelaksanaan pembayaran THR 2021 dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.
"Kami khawatir tanpa pengawasan yang melekat dan mediasi aktif pemerintah, beleid pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini akan sulit ditegakkan," tegasnya.