Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Revta Mamah Muda Cantik Curi Harta Mertua Rp 1 Miliar, Ditangkap di Yogyakarta Bersama Selingkuhan

Wanita 32 Tahun ini menjadi DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62)

Editor: galih permadi
(Dok Polres Tanggamus)/Tribun Lampung
Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang diduga mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. 

TRIBUNJATENG.COM - Polres Tanggamus Lampung menangkap Revta Sa Fallas (32).

Wanita 32 Tahun ini menjadi DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri, yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu didasari saat penangkapan tersangka di apartemen mewah kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Baca juga: Belum Masuk DTKS, Kasmadi Kudus Tidak Bisa Dapat Bantuan RTLH: Kamar Banyak Tumpukan Puing Genting

Baca juga: Sandiwara Praka TNI MM Bunuh Pacar Tinggal Tulang Terbongkar, Ayah Korban Murka: Hukum Mati!

Baca juga: Hancur Hati Budi Pergoki Istri 2 Kali Main Serong Ditiduri Anggota DPRD: 4 Istri Orang Jadi Korban

Baca juga: Waspada Jamur Tudung Pengantin Orange, Jangan Dimakan & Dimasak Ternyata Beracun, Ini Penampakannya

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Berdasarkan keterangannya, Revta melakukan perbuatan itu untuk membayar utang ke rentenir.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Kronologi Pencurian

Pencurian yang dilakukan Revta Sa Fallas (32) terhadap mertuanya berlangsung selama tiga tahun, yakni 2015 sampai 2018. 

Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, kronologi pencurian yang dilakukan Revta bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir Juanda, Pekon Terbaya, Kota Agung.

Tersangka diduga mencuri 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban.

Kemudian BPKB tersebut dijadikan jaminan ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban.

Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved