Berita Banjarnegara
Penerimaan Zakat di Baznas Banjarnegara Capai Rp 7 Miliar Setahun Dinilai Belum Maksimal
Penerimaan zakat yang diterima lembaga amil zakat selama ini belum maksimal. Padahal, potensi penerimaan zakat dari umat Islam begitu besar.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rival al manaf
Penulis: Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA -Penerimaan zakat yang diterima lembaga amil zakat selama ini belum maksimal.
Padahal, potensi penerimaan zakat dari umat Islam begitu besar.
Di Kabupaten Banjarnegara, zakat yang diterima Baznas Banjarnegara saja mencapai sekitar Rp 7 miliar setiap tahun.
Zakat ini sebagian besar baru diterima dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Ditemukan Tinggal Tulang Belulang, RR Dibunuh Oknum TNI, Dugaan Motif Terungkap, Ayah Korban Geram
Baca juga: Di Balik Insiden Wakapolsek di Klaten Digrebek di Rumah Istri orang, Pak RT Cerita Kesedihan Anak
Baca juga: Pandemi Covid-19, Pendapatan Premi Asuransi AXA Mandiri Justru Meningkat Jadi Rp 11 T
Zakat diambil dari penghasilan ASN, baik gaji maupun tunjangan kinerja atau sertifikasi.
Ketua Baznas Banjarnegara Sutedjo Slamet Utomo memerkirakan, potensi penerimaan zakat di Baznas Banjarnegara mestinya bisa mencapai Rp 12 miliar.
Ini jika pegawai di instansi di luar Pemkab Banjarnegara turut berzakat.
"Yang instansi di luar Pemda belum masuk. Kalau potensinya bisa Rp 11-12 miliar, " katanya, Jumat (16/4/2021)
Tedjo mengatakan, untuk mengoptimalkan penerimaan zakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke instansi atau perusahaan.
Tetapi pihaknya tidak bisa memaksa orang untuk berzakat. Di sisi lain, banyak pegawai atau karyawan yang ternyata sudah berzakat di lembaga lain atau yang dikelola perusahaan di tingkat pusat.
Di luar Baznas, memang banyak lembaga penghimpun zakat yang juga mendapat kepercayaan umat semisal Lazmu atau Laznu. Selain itu, ada pula yang mengasihkan zakat mereka secara langsung kepada orang yang membutuhkan.
"Kadang mereka sudah setor ke pusat (perusahaan) , " katanya
Baca juga: Kenalan Sama Suyamto Kades Dermawan di Klaten, Bahkan Padi di Sawahnya Dipersilakan Dipanen Warga
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 9 Halaman 50 51 52 53 54 55 & 56 Perubahan Energi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Sabtu 17 April 2021, Aries Jangan Terlalu Menutup Diri
Potensi penerimaan zakat di Baznas sebenarnya bukan hanya untuk pegawai atau ASN.
Kalangan swasta atau masyarakat umum pun bisa menyetorkan zakatnya ke Baznas. Hanya ia mengakui, baru segelintir orang di luar ASN yang menyetorkan zakatnya ke Baznas.
Ia pun menyadari, Baznas bukan satu-satunya lembaga penghimpun zakat. Masyarakat bisa juga menyetorkan zakatnya ke lembaga penghimpun lainnya atau menyalurkannya langsung ke yang berhak. (*)