Berita Viral
Petugas Dishub Terekam Lakukan Pungli: Sopir Truk Sengaja Jebak Sosi
Seorang oknum pegawai harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Sosi, melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk yang melintas.
TRIBUNJATENG.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang oknum pegawai harian lepas (PHL) Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Sosi, melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sopir truk yang melintas.
Aksinya viral di media sosial.
Kejadian tersebut dilakukannya di Terminal Pasar Pemiri Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Baca juga: Ini Alasan Penayangan Drakor Vincenzo Episode 17 Ditunda
Baca juga: Ingat Ario Kiswinar? Lama Menghilang Setelah Penolakan Mario Teguh, Begini Kabarnya Sekarang
Baca juga: Kini Minta Maaf dan Sesali Perbuatannya, Polisi: Saat Kami Tiba, Dia Sudah Tahu Kasusnya
Baca juga: BREAKING NEWS: Gudang Alat Roti di Semarang Terbakar, 3 Motor dan 1 Minibus Hangus
Akibat ulahnya, saat ini pria berusia 41 tersebut diberhentikan dari pekerjaanny sebagai PHL Dishub setelah sehari pristiwa itu viral.
Sosi mengabdikan diri menjadi seorang PHL di Dishub Kota Lubuklinggau sejak tahun 2003 silam atau sudah 17 tahun.
Ia merupakan salah satu honorer terlama di mana seluruh teman-teman seangkatannya, semua sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Terminal Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau, Khairul mengatakan bila anak buahnya itu diduga sengaja dijebak oleh sopir truk yang melintas tersebut.
"Banyak yang melihat kalau truk itu over kapasitas sampai miring kiri, kemudian saat diberhentikan oleh Sosi sopir truk langsung memberikan uang Rp 20 ribu kepadanya," ungkapnya.
Uang tersebut ternyata jebakan, supaya Sosi terpancing meminta uang tambahan kepadanya, karena melihat mobil tidak layak jalan lagi Sosi pun terpancing meminta uang tambah Rp 30 ribu sehingga genap Rp 50 ribu.
"Ternyata sopir truk itu dari awal karena sudah salah truknya over dimensi, diduga malah menjebak memberikan uang lebih dahulu kepada Sosi, salahnya Sosi ini malah terpancing, padahal kalau menurut cerita saksi mobil itu memang tidak layak jalan lagi," ujarnya.
Bahkan, dalam rekaman itu jelas bahwa Sosi tidak menerima uang pungli itu dan melemparkannya kembali kepada sopir, setelah itu sopir dipersilahkan pergi begitu saja.
"Barang bukti punglinya itu tidak ada, uangnya dia kembalikan kepada sopir bukan kita membela Sosi, tapi memang itu kenyataanya," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, mengapa mobil tidak layak jalan menjadi prioritas diberhentikan, karena sekarang sudah ada aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahwa mobil tidak layak jalan tidak boleh melintas lagi.
"Kami sosialisasi sudah seminggu terakhir, sosialisasi masalah Peraturan Menteri kepada pengendara sopir truk yang melintas over dimensi, untuk sekarang kami hanya ingatkan bahwa kedepan tidak boleh melintas lagi di Lubuklinggau," ungkapnya.
Sebab, dampak yang ditimbulkan oleh mobil besar over dimensi ini sangat banyak, mulai dari membahayakan para pengendara lain apabila sampai terjadi kecelakaan hingga membuat jalanan menjadi rusak.