Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang PRT Asal Jabar Disiksa Majikan di Malaysia, Tak Digaji 5 Tahun dan Tak Diberi Makanan Layak

Selain itu, menurut keterangan korban, selama lima (5) tahun bekerja di Malaysia dia tidak pernah digaji.

Tribunnews.com/Istimewa
Pekerja rumah tangga (PRT) asal Jawa Barat, Indonesia, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya di Malaysia. Kondisi fisik korban sangat kurus karena tidak diberikan makanan yang layak. Korban juga tidak pernah digaji selama lima tahun bekerja. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pekerja rumah tangga (PRT) berumur 46 tahun asal Jawa Barat, Indonesia, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua majikannya di Malaysia.

Disampaikan Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono, kasus tersebut terungkap setelah korban berhasil diselamatkan oleh KBRI bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 15 April 2021 lalu.

"15 April 2021 malam hari, hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban.

Baca juga: Ini Alasan Penayangan Drakor Vincenzo Episode 17 Ditunda

Baca juga: Kini Minta Maaf dan Sesali Perbuatannya, Polisi: Saat Kami Tiba, Dia Sudah Tahu Kasusnya

Baca juga: Dokter Lecehkan Pasien saat Periksa Organ Intim, Tak Sadar Direkam, Kekasih Korban Dobrak Pintu

Baca juga: BREAKING NEWS: Gudang Alat Roti di Semarang Terbakar, 3 Motor dan 1 Minibus Hangus

Korban langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku," ucap Hermono dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (17/4/2021).

Polisi Diraja Malaysia, kata Hermono telah menangkap kedua terduga pelaku penganiayaan.

Sementara PRT asal Jawa Barat itu saat ini sudah dalam penanganan KBRI di Malaysia.

Hermono mengungkapkan, kondisi fisik korban sangat kurus.

Diduga selama ini korban tidak pernah diberikan makanan yang layak oleh dua majikannya.

"Kondisi fisik korban dilaporkan sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak dari majikan.

Korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan kekerasan fisik dari dua pelaku majikan," ujar Hermono.

Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja.

Selain itu, menurut keterangan korban, selama lima (5) tahun bekerja di Malaysia dia tidak pernah digaji.

"Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir 5 tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," ujar Hermono.

Hermono sekaligus memastikan bahwa proses hukum perkara ini akan terus dikawal oleh KBRI Kuala Lumpur.

"KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan," kata Hermono.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved