Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hakim Pertanyakan Ketokohan Rizieq Ke Kasatpol PP Bogor Soal Kerumunan Megamendung

Sidang kasus kerumunan yang melibatkan mantan pemimpin Front Pembela Islam ( Habib Rizieq) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini, Senin (19/4/2021). 

"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A.H Agus Ridallah selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi "Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00"," ujar jaksa.

"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Tanpa izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, terdakwa tetap saja agendakan hadir untuk melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama dan peresmian studio TV di markas syariah di Kampung Babakan, Pekancilan, Megamendung, Kabupaten Bogor," kata jaksa.

Padahal, menurut jaksa, Rizieq sebagai sosok panutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini dibenarkan oleh Agus ketika hadir sebagai saksi.

"Sebelum kegiatan 13 November diadakan, apakah dari pihak terdakwa ada mendatangi Satgas Covid-19 utk mengajukan izin?" tanya hakim. Agus menjawab, "tidak ada".(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasatpol PP Kabupaten Bogor Sebut Ketokohan Rizieq di Kasus Kerumunan Megamendung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved