Berita Nasional
Hakim Pertanyakan Ketokohan Rizieq Ke Kasatpol PP Bogor Soal Kerumunan Megamendung
Sidang kasus kerumunan yang melibatkan mantan pemimpin Front Pembela Islam ( Habib Rizieq) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan yang melibatkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (Habib Rizieq Shihab) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi di kerumunan yang terjadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020 lalu.
Kerumunan terjadi di tengah pandemi Covid-19, di mana masyarakat diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan demi menekan laju penularan virus.
Baca juga: 5 Pelaku Pengeroyok Anggota Brimob & Kopassus Dikabarkan Sudah Ditangkap, 2 Masih Buron
Baca juga: Anggota Brimob yang Tewas Sopir Jenderal, Anggota TNI yang Terluka Prajurit Kopassus Grup 3
Baca juga: Penyuntikan Vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Subroto, Disebut Bukan Program TNI
Baca juga: Netizen Berhasil Kumpulkan Jejak Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Sudah Beraksi Sejak 2017
Untuk diketahui, Rizieq baru saja kembali ke tanah air pada 10 November 2020 setelah menetap selama lebih dari tiga tahun di Arab Saudi.
Sebelumnya, ia tersandung sejumlah kasus, termasuk kasus chat mesum.

Kasatpol PP Kab. Bogor jadi saksi
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim Suparman Nyompa menanyakan langkah apa yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, termasuk Dinas Satpol PP, untuk mengantisipasi kerumunan pendukung Rizieq.
Agus mengatakan, Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri melaksanakan apel gabungan pada tanggal 12 November 2021 untuk mengantisipasi kerumunan di hari berikutnya.
"Saya perintahkan kepada sekdis untuk mengantisipasi sekaligus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan," ujar Agus.
Hakim pun menanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Bogor mengadakan persiapan sedemikian rupa untuk mengantisipasi kerumunan yang akan ditimbulkan oleh pendukung Rizieq.
"Siapa terdakwa (Rizieq) ini sehingga Pemkab Bogor harus persiapkan segala hal ini?" ucap Hakim Suparman Nyompa.
Agus pun menjawab bahwa antisipasi perlu dilakukan karena Rizieq memiliki banyak pengikut sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kita tahu bahwa terdakwa adalah seorang tokoh yang memang banyak pengikutnya dan sangat dikenal sehingga kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mempersiapkan (segala sesuatunya)," ujar Agus.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebutkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.