Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Wajah Indri Apria Sari Bidan Cantik Menipu, Bawa Kabur Uang Arisan Online Rp 1,2 Miliar

Sempat menghilang, bandar arisan online Indri Apria Sari yang diduga melarikan uang member arisan akhirnya menyerahkan diri ke polisi

Editor: galih permadi
Istimewa
Sempat menghilang, bandar arisan online Indri Apria Sari yang diduga melarikan uang member arisan akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Senin (19/4/2021). 

Korban berharap meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersangka.

Salah satu korban penipuan arisan online yakni, Widya warga Mangun Jaya, mengharapkan tersangka IAS agar dapat di usut kasusnya sampai selesai.

Selain itu, pihaknya berharap untuk mengusut usaha yang dimiliki tersangka karena diduga berasal dari uang arisan.

“Harapan kami masih tetap uang kami pulang semua pak, tapi untuk sekarang sepertinya tidak mungkin. Oleh karena itu, kami mohon dengan pihak kepolisian agar menyelidiki dari segi usaha yang dibangun Indri, karena semenjak buka arisan mereka bisa buka usaha,”kata Widia, Selasa (20/4/21).

Widia merupakan salah satu korban arisan IAS, dimana saat itu diimingi dengan keuntungan besar. Total uang arisan yang ia setor sebesar Rp11 Juta.

“Saya waktu itu pernah bayar yang arisan sama suaminya dan orang tuanya, jadi kami berharap diselidiki kemana larinya uang kami."

"Kami berharap hukuman dia harus setimpal juga karna bukan sedkit yang kena tipu lebih dari ratusan orang,”harapnya.

Sementara itu, Ricko Roberto SH selaku kuasa hukum sejumlah arisan mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tentu kami juga bangga terhadap unit reskrim khususnya Polres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar.

“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yamg dilalui oleh pelaku hingga akhirnya dijatuhi Putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap saudari Indri,”ungkapnya.

Selain itu, kami berharap agar Unit Reksrim Polres Muba dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana tecantum dalam pasal 3 uu no 8 tahun 2010.

“Sudah nampak jelas dan berdasarkan bukti-bukti bahwa kondisi perekonomian pelaku draktis meningkat setelah pelaku membuka usaha money game tersebut.

Hal tersebut terlihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda/pelaminan, dan usaha konter miliknya,”tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bidan Muda di Muba Ini Tipu Ratusan Emak-emak Melalui Arisan Online, Raup Miliaran Rupiah, 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved