Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Pacar Sebar Foto Mahasiswi Tanpa Busana: Cemburu Korban Punya Pacar Lagi

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue, berhasil mengamankan seorang pria, atas nama Fir.

Editor: galih permadi
Dok Humas Polres Simeulue
Tersangka penyebar foto tanpa busana mantan kekasihnya (tengah) ditangkap tim unit Tipidter Polres Simeulue, Selasa (19/4/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SINABANG - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue, berhasil mengamankan seorang pria, atas nama Fir.

Lantaran tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dengan cara menyebarkan foto tanpa busana kekasihnya.

Selain itu, Fir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka turut memeras korbannya yang tak lain adalah mantan kekasihnya.

"Ditangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kecamatan Teupah Selatan," ujar Kapolres Simeulue, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Rabu (21/4/2020).

Korban sendiri, MDN, merupakan seorang mahasiswi yang telah membuat laporan polisi, nomor LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue, tanggal 16 Maret 2020.

Untuk kronologis penyebaran foto kekasih tanpa busana.

Kasatres Polres Simeulue mengatakan karena tersangka cemburu terhadap mantan kekasihnya.

Karena mantan kekasihnya pacaran dengan orang lain.

Akhirnya tersangka menyebar luaskan foto tanpa busana MDN.

"Cemburu dan tidak terima korban pacaran dengan orang lain.

Dan pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah.

Namun korban menolak dengan alasan tersangka tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak.

Sehingga sudah memutuskan hubungan mereka," pungkas Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya menyebar foto kekasih tanpa busana.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1)

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved